Tuesday, April 30, 2024
HomeBeritaNgeri!!, KPPS Pakisjaya Ditarik Biaya Pembuatan LPJ, Sampai Uang Ratusan Ribu Ditahan...

Ngeri!!, KPPS Pakisjaya Ditarik Biaya Pembuatan LPJ, Sampai Uang Ratusan Ribu Ditahan Berdalih Pajak, Apakah ini Pungli??

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Dugaan perbedaan penerimaan Dana Operasional Pelaksanaan Pemilu 2024 yang diterima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ramai diperbincangkan.

Sejumlah Ketua KPPS mengaku bingung dengan jumlah anggaran yang mereka dapat yang seharusnya jumlahnya sesuai dengan Surat Pemberitahuan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penarikan Dana Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Karawang dengan Nomor : 190 /KU.03.1-SD/3215/2023.

Pasalnya, dari informasi yang beredar, salah satunya dari Kecamatan Pakisjaya, KPPS yang seharusnya mendapatkan seluruh Dana Operasional Pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai yang diberikan negara, namun dengan dalih pajak, dana operasional tersebut ditahan sebesar Rp. 43000 , belum lagi mereka dikenakan biaya pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp. 135.000.

Informasi ini, didapat redaksi dari chat Whatsapp Ketua PPK Pakisjaya yang beredar disejumlah group whatsapp.

“Untuk dpj diminta 135 rb dan pajak
di hold 435 rb jika pd tgl 15 pajak
ditiadakan maka akan dikembalikan lagi
ke kpps pak, sementara uang di pending
oleh sekretariat dan insya Alloh aman,
antisipasi aja takut kejadian th 2020 ga
ada pajak akhirnya ppk di suruh bayar
pajak,” kata Hafiz Ketua PPK Pakisjaya dalam percakapannya.

Ganjil memang, jika penahanan uang yang berdalih pajak tersebut benar adanya, hal ini harus diusut tuntas sebab perilaku tersebut adalah tindakan koruptif yang tidak bisa ditolerir.

Bahkan bisa dibayangkan, berapa besaran biaya pembuatan LPJ yang ditarik PKK Kecamatan Pakisjaya, jika dikalikan banyaknya TPS dikecamatan tersebut??.

Lalu, apakah ini bisa diartikan Pungutan Liar??, karena kebijakan tersebut tidak tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan KPU Kabupaten Karawang, yang merupakan tindaklanjut dari Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Kemudian atas dasar apakah, PPK berani mengenakan biaya LPJ kepada KPPS, sementara hal tersebut tidak diatur oleh negara??

Onediginews.com pun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut langsung kepada ketua PPK Pakisjaya.

“Sebenarnya lpj diserahkan ke kpps melalui pps, cuma karena tgl 16 sudah harus disetorkan ke kpu maka diminta untuk dibuatkan, kalau untuk pajak cuma di hold takutnya ada pengeluaran pajak, tapi sudah dipastikan jika kemudian ga ada pajak dipastikan uang akan segera disalurkan langsung ke kpps.Di hold karena waktu Pilkada thn 2020 pernah tdk ada pajak, eh ternyata harus dikeluarkan, ini antisipasi aja, tapi saya pastikan tdk ada pemotongan sekecil apapun,” jawabnya ketika dikonfirmasi onediginews.com mengapa ada anggaran yang ditahan berdalih pajak oleh PPK.

“Dana yg di dapat 3,805 jt di kurangi kesepakatan lpj dan hold pajak,” ucapnya lagi.

Ditanya soal dasar dari kebijakan PPK Pakisjaya kepada KPPS terkait penerapan biaya pembuatan LPJ sebesar Rp. 135000, Hafiz mengatakan, bahwa uang tersebut untuk biaya operasional.

“Pembelian atk, pengerjaan dan transportasi antar lpj,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Karawang, Fauzi Purwendi ketika dikonfirmas terkait permasalahan tersebut menegaskan bahwa, KPU sudah mengeluarkan petunjuk teknis ( juknis) terkait Dana Operasional Pelaksanaan Pemilu 2024 untuk KPPS. Adapun kemudian ada kebijakan diluar Juknis KPU tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu menginventarisir informasi yang masuk ke KPU dan melakukan monitorig.

“mangga bisa klarifikasi ke ppk/pps yg mengeluarkan kebijakan di luar juknis KPU, utk informasi akan kami inventarisir dan menjadi bahan kami dalam melakukan monitoring terkait data informasi yg disampaikan,” kata Fauzi.

“kpu tidak pernah mengeluarkan kebijakan lain diluar dari surat edaran tersebut. terima kasih utk informasinya, akan kami sampaikan kepada pimpinan utk mendapat arahan dan kebijakan lebih lanjut,” tegasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments