KARAWANG- Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Karawang. Draft raperda yang dibuat panitia khusus ini diduga merupakan hasil copy paste dari Undang-Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jakarta, Anwar Ma’arif mengatakan dari data hasil kajian draft Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang masuk ke pansus DPRD Karawang diduga hasil copy paste dari UU No 18 tahun 2017.
“Kami telah mengkaji draft raperda tentang perlindungan PMI dalam isinya diduga hasil copas ,” kata Anwar Ma’arif , Senin (27/7) dalam rilisnya.
Pria yang akrab disapa Boby ini menegaskan dari
jumlah pasal pada rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah 49 pasal. Dalam pasal-pasal raperda 80,30 persen merupakan hasil copas dari rujukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dari 49 pasal dalam raperda tersebut, ada sekitar 80,30 persen pasal hasil copas dari undang-undang perlindungan migran Indonesia,” tegasnya.
Atas dasar tersebut diatas, Serikat Buruh Migran Indonesia merekomendasikan sebagai berikut
meskipun kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan membuat Naskah Akademik, sebaiknya dalam perencanaannya didahului dengan naskah akademik, dengan melibatkan para akademisi dan organisasi yang konsen dalam memperjuangkan hak-hak buruh migran.
“Kami mengetahui hal tersebut setelah adanya copy soft dari anggota SBMI dari daerah tersebut,”katanya.
Selagi masih dalam proses perencanaan, sebaiknya Pemerintah Daerah dan DPRD Karawang tidak terburu-buru dalam penerbitannya, mengingat aturan turunan dari UU PPMI, masih ada yang belum diterbitkan seperti Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan PMI dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal, serta beberapa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Kami berharap
memperbaiki kembali kembali Rancangan Perda Pelindungan PMI Karawang,,” katanya. (nan/red)