Monday, November 4, 2024
HomeNasionalKemendikbud Akan Cairkan Dana Bos Afirmasi Dan Kinerja Sekolah Di Kab.Bekasi 37...

Kemendikbud Akan Cairkan Dana Bos Afirmasi Dan Kinerja Sekolah Di Kab.Bekasi 37 Milyar Anggaran 2020

Kemendikbud Akan Cairkan Dana Bos Afirmasi dan Kinerja Sekolah di Kabupaten Bekasi sekitar 37 Milyar

JAKARTA -Onediginews.com

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta yang mengalami kesulitan ekonomi.
Kebijakan yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Sebelumnya, dana BOS afirmasi hanya diberikan khusus kepada sekolah negeri yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Mulia saat ini, Kemendikbud Alokasikan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Untuk Sekolah Swasta dan Negeri
Sabtu, 27 Juni 2020, di Jakarta.

Kebijakan yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Kebijakan pendanaan ini berubah pada masa pandemi Covid-19 ini.
Sekolah negeri maupun swasta yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapatkan kedua dana BOS tersebut.

Kepada awak media Mengatakan “Sekarang difokuskan dan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan berdampak, karena situasinya sekarang banyak sekali area yang ekonominya terpukul keras dengan adanya Covid-19,” ujar Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim mengungkapkan alasan Kemendikbud memasukan sekolah swasta, karena dampak dari pandemi covid-19 yang sangat berpengaruh dalam dunia pendidikan.

Kebijakan yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Kebijakan pendanaan ini berubah pada masa pandemi Covid-19 ini.
Sekolah negeri maupun swasta yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapatkan kedua dana BOS tersebut.
Lanjut Mendikbud,
“Sekarang difokuskan dan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan berdampak, karena situasinya sekarang banyak sekali area yang ekonominya terpukul keras dengan adanya Covid-19,” Sekolah swasta merupakan lembaga yang kondisi ekonominya paling rentan terdampak pandemi Covid-19.
“Mereka paling rentan karena banyak sekali pembayaran SPP mereka tertunda, banyak sekali orang tua yang tidak bisa membayar SPP pada saat ini,” ucap nya.

Permendikbud ini berlaku sejak 18 Juni 2020, sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Sekolah-sekolah yang bisa mendapatkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja bukan hanya sekolah negeri, sekolah swasta pun memiliki kesempatan yang sama, Ujar Mendikbud.

Berikut kriteria sekolah yang berhak mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
Sekolah harus berada di daerah khusus, yakni daerah terpencil atau terbelakang.
Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
Daerah perbatasan dengan negara lain.
Daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial.
Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Dana BOS Afirmasi bertujuan membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di daerah khusus.

Adapun ketentuannya untuk:

Sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan.
Dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun.
Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
“Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim, seperti dikutip dari halaman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Jumat (19/6/2020).

Untuk Kegunaannya sama seperti BOS reguler, yakni untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet.
Untuk Kabupaten Bekasi total angkanya yang di galontorkan Kementrian Pendidikan untuk dana BOS afirmasi sekitar kurang lebih Rp 16,200,000,000,-( Enam belas milyar dua ratus juta rupiah) untuk 273 Sekolah negeri dan swasta.
Untuk dana BOS Kinerja totalnya sekitar 21,780,000,000,-( Dua puluh satu Milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), untuk 363 sekolah swasta dan negeri di Kabupaten Bekasi.
( SS / Red )
Sumber : Dikenal GTK, Antara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments