Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahEksekusi Sengketa Lahan Di Jalan Pilar Sukatani Ricuh

Eksekusi Sengketa Lahan Di Jalan Pilar Sukatani Ricuh

Eksekusi Sengketa Lahan Di Jalan Raya Pilar Sukatani Oleh Pengadilan Negeri Cikarang

Kabupaten Bekasi – Onediginews.com
Pengadilan Negeri Cikarang gelar eksekusi lahan sengketa seluas 2500 m2 yang ada di jalan raya Pilar Sukatani Kampung Sukamantri Gang Sayum RT 03 RW 05 desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kamis (13/8/2020).

Eksekusi lahan tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan negeri Bekasi No. 112/Pdt.G/1992/PN Bekasi yang menyatakan terjadi kekeliruan dalam disebabkan objek berbeda, lokasi berbeda, luas berbeda serta penggugat tidak memiliki bukti asli kepemilikan.

Menurut Ade Solihin yang merupakan pihak penggugat mengatakan, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 1992 dan telah dilakukan beberapa kali mediasi oleh pihak-pihak terkait.

“Sengketa ini dimulai sejak tahun 1992, berarti sudah 28 tahun kami menuntut hak kami untuk dikembalikan. Alhamdulillah hari ini kita bisa mengeksekusi lahan tersebut” ujar Ade.

Ia juga menambahkan beberapa kali pihaknya telah memberikan penawaran dengan memberikan penawaran jual bersama dengan porsi 60-40 serta kompensasi uang kerohiman sebesar 30 juta rupiah perkepala keluarga, namun pihak tergugat menolaknya.

“Kami sudah menawarkan untuk menjual secara bersama dengan pembagian 60-40 bagian, juga kita berikan uang kerohiman sebesar 30 juta, namun masih juga ditolak” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, sengketa lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama karena adanya beberapa kali mediasi serta kendala lainnya, sehingga baru bisa dilaksanakan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan apa yang telah menjadi keputusan pengadilan negeri Bekasi.

(Heru/Vin)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments