Bekasi – Onediginews.com. Galian tanah ilegal di Kampung Cisaat RT17 RW08, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Meski sudah ada himbauan larangan terkait galian c di Desa Kertarahayu, tetapi tetap saja pengusaha galian tersebut ngeyel tetap beroperasi, Senin (18/5/2020).
Andri (31) salah seorang aktivis sosial mengatakan pengusaha galian c tersebut tidak pernah memikirkan dampak terhadap lingkungan Desa Kertarahayu, yang mana telah menimbulkan kerusakan pada jalan lingkungan akibat seringnya lalu lalang kendaraan berat yang mengangkut tanah tersebut
Banyak warga yang merasa terganggu dan resah dengan aktifitas pengerukan tanah di galian tersebut. Andri menambahkan, warga juga geram dan bahkan galian tersebut juga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan, terlebih pada musim hujan.
“Sudah ada korban, kendaraan yang terjatuh akibat licinnya jalan dari sisa-sisa tanah yang menempel di jalan tersebut.
Andri meminta kepada pihak pemerintahan Desa Kertarahayu dan Kecamatan Setu dan pihak-pihak terkait agar bertindak tegas untuk segera menutup lokasi pengerukan tanah tersebut.
“Aktivitas galian tanah tersebut ilegal, tanpa izin dan melanggar undang-undang pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana ancaman pidananya diatas 5 (lima) tahun penjara,” ujarnya kepada pihak media Onediginews.
(Enan)