Friday, December 13, 2024
HomeBeritaGelar Rakor Kampanye Pemilu 2024, KPU Karawang Jelaskan Sejumlah Perbedaan 2019 Dengan...

Gelar Rakor Kampanye Pemilu 2024, KPU Karawang Jelaskan Sejumlah Perbedaan 2019 Dengan 2024?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi terpadu Kampanye Pemilu 2024, bersama partai Politik peserta pemilu 2024, bertempat di Hotel Swissbellin, Selasa (21/11/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wawan Setiawan dan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Karawang.

Ditemui usai kegiatan, Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana mengatakan, Rapat Koordinasi (Rakor) terpadu Kampanye Pemilu 2024 digelar pihaknya bertujuan untuk mensosialisasikan serta mempersiapkan tahapan-tahapan kampanye yang tahapannya akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

“jadi paling tidak ada waktu seminggu untuk mempersiapkan agar nanti pas masuk tahapan kampanye, regulasi yang mengatur tentang kampanye itu sudah dipahami dari awal dan juga dapat mengurangi pelanggaran -pelanggaran yang jika nanti terjadi didalam kegiatan kampanye para peserta Pemilu sudah mengetahui dan dapat introspeksi apa yang dapat dilakukan apa yang tidak boleh,” kata Ikmal kepada wartawan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa materi yang disampaikan dalam Rakor Terpadu Kampanye ini, diantaranya adalah, Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang dan diperbolehkan. Karena ada perbedaan di Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 mendatang.

” perbedaan pertama, di waktu kampanye di 2019 itu kan bulan Oktober sampai April kurang lebih 6 bulan. Nah di tahun 2024 ini hanya 75 hari sekitar 2 bulan lebih. Perbedaan yang kedua tidak adanya batasan bagi peserta Pemilu dalam memasang atribut kampanye, mereka diperbolehkan memasang sebanyak-banyaknya APK sepanjang dilokasi yang diperbolehkan, tidak dibatasi. Sementara di tahun 2019 lalu kan dibatasi,” papar Ikmal.

Perbedaan ketiga, terangnya lagi, Bantuan APK yang difasilitasi oleh KPU itu hanya Baliho dan itu hanya untuk tiga jenis, yaitu Pasangan Calon ( Paslon ), Partai Politik (Parpol), dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

“Jumlahnya bukan bertambah justru ini adalah hal baru, sebelumnya kita hanya menerima kiriman dari KPU Provinsi nah, sekarang kita menerima desian dari KPU RI dan masing-masing KPU Kabupaten/ Kota yang mencetak untuk masing masing paslon Capres dan Cawapres 1 Baliho, masing masing Calon Anggota DPD 1 Baliho dan masing-masing Parpol 1 Baliho,” jelas Ikmal.

Ditambahkan Ikmal, untuk kampanye melalui media sosial bisa digunakan selama tidak memasang iklan kampanye.

“Semua calon peserta Pemilu pasti punya Media Sosial, dia tidak boleh memposting iklan kampanye sebelum tanggal 21 Januari, dimana kampanye memasuki tahapan iklan media sosial. Boleh menggunakan media sosial di awal tahapan tapi tidak untuk iklan, contohnya pemberitaan, aktivitas calon dan sosialisasinya selama tidak ada ajakan tidak masalah, hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Media Sosial,” ulas Ikmal.

“Silahkan partai politik, caleg atau pun paslon berkampanye sebebas -bebasnya selama itu sesuai dengan regulasi karena semakin mereka aktif berkampanye itu juga mempengaruhi kepada minat masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena tujuan kami kan pendidikan politik jadi semakin banyak yang terpengaruh jadi semakin banyak yang datang ke TPS,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments