KARAWANG – Onediginews.com – Hari ini merupakan hari pertama penerapan AKB di Provinsi Jawabarat Umumnya, dan Karawang khususnya. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Meskipun judulnya AKB tapi kewaspadaan tidak boleh turun. Masyarakat perlu ingat jika Karawang masih dalam Zona Kuning yang terdapat pasien terkonfirmasi positif.
Oleh karena itu sektor-sektor yang sudah mulai beroperasi untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat
AKB ini merupakan salah satu upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang mendukung pada perekonomian masyarakat dengan mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Ketiga aspek tersebut sama penting, sehingga pemerintah mengambil kebijakan yang melindungi ketiga aspek tersebut.
Penerapan AKB ini tetap akan mendapat evaluasi dari waktu ke waktu pelaksanaannya. Apabila terdapat anomali atau indikasi terjadi penyebaran covid-19 pada suatu sektor yang beroperasi maka tidak menutup kemungkinan akan kami stop operasi pada sektor tersebut.
Oleh karena itu kami harapkan para pihak yang bergerak di setiap sektor yang diperbolehkan beroperasi untuk tetap waspada menerapkan protokol Kesehatan dengan ketat, sadar bahwa covid-19 masih ada ditengah-tengah kita. Demikian dikutip dari Instagram Bupati Karawang. ( red )