Thursday, November 7, 2024
HomeHukum dan KriminalJajaran Polsek Cikarang Selatan Dan Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan...

Jajaran Polsek Cikarang Selatan Dan Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Menyebabkan Kematian

Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi – Onediginews.com – Jajaran Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban D tewas dan K luka-luka, peristiwa pengeroyakan terjadi di jalan raya kalimalang, kampung Pasir Konci poncol RT 005 RW 002 pada Minggu (7/7/2020) dini hari.

Dalam konfrensi pers, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan dalam ungkap kasus tersebut pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak enam tersangka diantaranya, HRK (29), IS (29), L (47), FI (22), H (25), dan R (23).

“Tersangka ini ada delapan orang, enam orang berhasil kita amankan dalam dua kali penangkapan. Pertama dua orang berikutnya empat orang kemarin malam” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Senin (13/7/2020).

Peristiwa tersebut berawal dari kedatangan korban D dan R ke sebuah warung remang-remang, kemudian R berkencan dengan seorang PSK berinisial F alias N. Setelah selesai berkencan korban membayar Rp 100.000 dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Korban cekcok dengan tersangka P dan R yang saat ini masih DPO, dan selanjutnya terjadilah pengeroyokan korban D oleh tersangka HRK, IS, dan R sedangkan korban R oleh tersangka p dan R” jelas Kombes Pol Hendra Gunawan.

Setelah dilerai kedua korban pulang dan kembali ke warung tersebut dengan membawa teman-temannya dengan maksud mencari pelaku pengeroyokan terhadap korban, diwaktu yang sama, para tersangka telah menyiapkan senjata tajam guna menyerang kelompok korban yang datang ke lokasi, hingga terjadi tawuran antara kedua kelompok.

“Akibatnya korban R meninggal dunia akibat tiga luka bacok, sedangkan korban D mengalami luka-luka dalam peristiwa tawuran tersebut” pungkas Kapolres.

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP pidana sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(heru)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments