Cabang Bungin, Kabupaten – Onediginews.com
Diduga melakukan pemotongan anggaran PKH( program keluarga harapan) yang diterima oleh KPM (keluarga penerima manfaat) Desa Jaya laksana, dan mengkolektif ATM dan buku rekening, KPM bertanya-tanya,. “Apakah memang seperti itukah prosesnya ?”
mengantisipasi dampak wabah Covid-19 terhadap KPM PKH. “Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. tujuannya agar selama wabah Covid-19 ini keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan.
Dalam hal ini, Kemensos Hadir melalui PKH untuk lindungi keluarga prasejahtera dari Covid-19. pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen, Bansos untuk KPM PKH di periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya, Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun adalah Rp250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan.
Selanjutnya Kementrian Sosial pun telah menyusun pedoman penyaluran bansos dan pedoman pengambilan bansos di ATM dan Agen Bank. “Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan.
Disini SDM Pendamping PKH siap untuk mengawal proses pencairan bantuan agar tepat dan aman sampai di tangan KPM.
Namun dalam pelaksanaannya SDM pendamping PKH bukan mengawal akan tetapi malah mengkolektif ATM dan buku rekening KPM, kemudian mengambilnya sendiri tanpa didampingi oleh keluarga penerima manfaat (KPM) dan melakukan potongan dengan dalih kebijakan tanpa adanya kompromi atau sosialisasi terlebih dahulu.
Menurut keterangan dari salah satu narasumber yang dalam hal ini enggan menyebutkan namanya, dirinya mengungkapkan bahwa rekening sama ATMnya di kolektif (dikumpulin) oleh Pendamping PKH Desa Jaya laksana.
Terkait teknis penerimaan bantuan KPM mereka tinggal mengambilnya di rumah pendamping sosial PKH Desa Jaya laksana, terkadang di ketua kelompok.
“Saya kalau ambil duit PKH, langsung di rumah ketua Kelompok PKH Desa Jaya laksana, kalo engga di ketua kelompok, karena ga boleh ngambil langsung ke bank, katanya (awas ya klo udah dapet ATM g boleh ngambil langsung) tp dimana mana mah pada ngambil dewek cuman dtungguin ama ketua. Jadinya klo begini kan kita ga tau dapet berapa berapanya.” ucap narasumber /KPM
“itu ge kita ngambil udah di potong langsung, kita g ngasih ge udah langsung dipotong ama dia ada yang ceban ada yang lima belas rebu.”
Lanjut narasumber KPM
Mengerucut pada permasalahan ini, Samsul Rizal selaku ketua KNPI Cabang Bungin ikut andil bicara, menurutnya “Dugaan adanya indikasi pungutan liar yang berdalih kebijakan, terkait Pungutan liar jelas sudah di atur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pada dasarnya kebijakan itu adalah sukarela dan nominalnya tidak bisa ditentukan apalagi di potong langsung tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu atau musyawarah agar terciptanya mufakat”. Paparnya menjelaskan.
Dede