BEKASI – Onediginews.com – Tim Cobra Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Kedungwaringin berhasil ungkap lima pelaku spesialis pembobol waralaba (Alfamart), pada Kamis, (28/05/2020) kemarin sore sekitar pukul 17.30 WIB. Salah satu dari pelaku MF alias arab mengaku pernah menjalani hukuman di Lapas Karawang.
Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Rikson PM Sitomorang, SIK menuturkan, para tersangka merupakan spesialis pencuri waralaba di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Awalanya Polisi mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian di Alfamart Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin,”kata Waka Polres saat gelar press release di loby Mapolrestro Bekasi, Jum’at (29/05/2020)
Menurut Waka Polres, dengan laporan tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV, dan didapat informasi ciri-ciri pelaku yang akurat atas nama MF alias Arab.
“Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku terlihat di salah satu tempat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MF alias Arab di area parkir Alfamart Tanjung Pura, Kp. Karanganyar, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat,”ujar Waka Polres.
Menurutnya berdasarkan pengakuan,Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku lainnya berinisial AS dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumah tinggalnya (belakang TKP).
“Dari keterangan kedua pelaku MFalias Arab dan AS, keduanya melakukan aksi di beberapa TKP bersama dengan RN alias Engkak, RY serta DM dan di lakukan penangkapan di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut:
4 (empat) botol parfum
2(dua) bungkus rokok merk esse
15(lima belas) pcs korek gas merek alfarmart1 (satu) buah sabun merek pepaya
1 (satu) buah alat cukur
2 (dua) potong celana panjang
1 (satu) potong celana pendek
2 (dua) potong kaos oblong
1 (satu) pasang sandal jepit
4 (empat) unit handphone
1 (satu) unit motor merk honda scoopy warna merah tanpa nomor polisi.
Pengakuan dari para pelaku, selain melakukan aksinya di Alfamart Bojongsari, para pelaku juga pernah membobol Alfamart Pebayuran, Alfamart Tanjung Baru Cikarang Timur, Alfamart Samping puskesmas Pilar Cikarang Utara, Alfamart Simpangan Cikarang Utara, Alfamart Sukamantri serta 7 TKP di Kabupaten Karawang.
“Dirinya mengaku melakukan hal ini karena faktor ekonomi,tidak cukup hasil bekerja dari bank keliling,”tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian serta pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (heru)