Saturday, July 27, 2024
HomeDaerah5 Point Perpanjangan PSBB Kabupaten Subang

5 Point Perpanjangan PSBB Kabupaten Subang

Subang – Onediginews.com

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang Jawa Barat, Mengadakan Konferensi Pers terkait keputusan pemberlakuan penerapan PSBB di wilayah tersebut.

 

Dipimipin oleh Bupati Subang H. Ruhimat, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang menyampaikan masa perpanjangan PSBB di Subang diperpanjang hingga 12 Juni, namun disesuaikan dengan kebutuhan serta kearifan lokal yang ada di wilayah Subang, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang permajangan PSBB di wilayah Jawa Barat.

 

Terdapat 5 Point yang disampaikan oleh Ruhimat dalam Konferensi Pers tersebut untuk dilaksanakan selama pemberlakuan PSBB dan Tahap AKB ( Adaptasi Kebiasaan Baru) Atau masa dimana masyarakat diperbolehkan menjalankan aktivitasnya seperti biasa namun tetap menjalankan standar protokoler pencegahan Covid – 19 dan akan tetap diawasi secara ketat.

 

1. Menghentikan pemberlakuan PSBB Pansial di wilayah Kecamatan yang tidak terkonfirmasi adanya penambahan pasien Positif Covid – 19.

 

2. Memberlakukan PSBB Konvensional, yakni memfokuskan wilayah Desa dan lingkungan Rukun Warga, yang masih terkonfirmasi adanya positif Covid – 19

 

3. Gugus Tugas Kabupaten Subang akan menggelar Rapat serta koordinasi dengan para Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Subang.

 

4. Penerapan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) secara bertahap, yaitu semua kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan, namun dengan mengikuti Standar protokoler pencegahan Covid – 19, Sesuai anjuran Pemerintah.

 

5. Peran serta bersama, yakni berperan bersama dalam mendisiplinkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

 

Kebutuhan Penerapan PSBB di Kabupaten Subang, Akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di wilayah ini, adapun penerapan AKB di Kabupaten Subang akan mulai dilaksanakan secara Bertahap seperti wilayah yang terkonfirmasi tidak ada laporan baru Positif Covid-19 tidak masuk dalam wilayah PSBB namun tetap mengikuti standar protokoler yang tetap diawasi dengan ketat, sebaliknya wilayah yang masih terkonfirmasi ada penyebaran covid 19, di Kabupaten Subang akan diawasi secara khusus yakni sebanyak 5 Desa di 7 Kecamatan”. Papar Ruhimat

 

“Sesuai anjuran gubernur Jawa barat, Masyarakat akan diperbolehkan menjalankan aktivitasnya seperti biasa, namun harus mengikuti standar protokoler pencegahan Covid – 19 yang sudah ditentukan oleh pemerintah, kami berharap peran serta bersama, terutama para Insan Pers, agar dapat membantu dalam memberikan informasi dan Edukasi kepada masyarakat tentang situasi dan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Subang”. Jelas Ruhimat dalam keterangan Persnya. 

 

(D.sugiarto) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments