Monday, October 14, 2024
HomeHukum dan KriminalKedapatan Menyimpan Ganja Aktor Dwi Sasano Di Tangkap Polisi

Kedapatan Menyimpan Ganja Aktor Dwi Sasano Di Tangkap Polisi

Kedapatan Menyimpan Ganja, Aktor Dwi Sasono Di Tangkap Polisi

Jakarta
onediginews.com

Aktor Dwisasono lahir di Surabaya 30 Maret 1980,umur 40 tahun adalah seorang Aktor Pemain Film Indonesia. Tertangkap dikediamannya di Pondok Labu Cilandak,Jakarta Selatan (26/05/2020).

Dwisasono suami dari Penyanyi Widi Mulia Sunarya,Group Musik Ternama AB ‘ Three. Namanya dikenal Publik sejak membintangi Mendadak Dangdut (2006).

Pasalnya,Artis Dwisasono Menyimpan Barang Jenis Ganja di dalam kamarnya di taruh di dalam Guci yang diletakkan di atas lemari kamar miliknya. Barang tersebut di Peroleh dari Tersangka ” C ” Dari Tangan Tersangka Polisi Menyita Barang bukti Psikotropika Jenis Ganja Seberat 16 Gram. Hingga kini Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja yang berasal dari Tersangka Berinisial ” C ” masih dalam Proses Pencarian Petugas kepolisian.

Saat konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan,Dwisaseno ” Mengatakan,Betul Saya Memakai,saya memang ketergantungan,saya salah,saya bukan orang jahat,saya bukan pengedar,saya bukan Penipu,saya korban,saya ingin sembuh,saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya bersama keluarga saya dan untuk teman -teman media semua disini,kalau masih makai,masih menyimpan mendingan ” Stop ” sekarang jangan menunggu sampai tertangkap, ” Ungkapnya

Menurut Laporan Kompol.Vivick Tanjung Selaku Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta – Selatan. Mengatakan,” Laporan yang Sudah Kami dapatkan Kurang Lebih Pertengahan bulan Akhir Mei 2020 ini. Kita harus perlu melakukan penindakan waktu itu pukul. 20:00 Wib,Anggota kami lengkap mendatangi rumah bisa langsung ketemu dengan ” DS “,saat bertemu sangat Koperatif dan tidak ada gerakan yang membuat dia ada rasa ketakutan hal itu tidak ada dan kebetulan saat itu juga dia dengan menyampaikan bahwa waktu ditanya oleh anggota kami. Apakah Anda Menyimpan Narkotika..??. Dan saat itu juga ditanya langsung menganggukkan di tanya lagi,langsung bergegas mengambil barang itu di dalam kamarnya,dia memberikan kepada kami penyidik, ” Tegas,Kasat,Kompol.Vivik

Kepada Pihak Penyidik Dwisasono mengaku rutin menggunakan Narkoba Psikotropika jenis ganja,memang rutin 1 bulan memakai ganja, tersebut, ” Ucapnya.

Kadid Humas Polda Metro Jaya,Kombes.Yusril Yunus,Senin (01/06/2020), ” Mengatakan Kepada Penyidik Dwisasono mengaku mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja alasannya untuk mengisi kekosongan waktu sulit tidur. Adapun kendala yang buat tersangka Dwisasono ini,dia memang susah tidur dengan kegiatan selama Pandemi Virus Corona Covid -19 ini dan dia dirumah saja,jadi dia memanfaatkan waktu untuk melakukan yang salah, ” Tegasnya.

Atas Perbuatan Dwisasono mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 111 ayat 1,tentang Narkotika,dengan Ancamannya Pidana kurungan minilal 5 tahun dan Paling lama Maksimal 20 Tahun kurungan penjara dan pidana denda paling sedikit 1 millyar rupiah dan paling banyak 10 millyar rupiah.

A(heru)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments