Thursday, May 16, 2024
HomeBeritaKisruh Suara Teddy Luthfiana Yang Hilang, KPU Nyatakan PPK Lemah Abang Tidak...

Kisruh Suara Teddy Luthfiana Yang Hilang, KPU Nyatakan PPK Lemah Abang Tidak Langgar Kode Etik

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lemah Abang Wadas tidak melanggar kode etik.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Karawang, Ikmal, ketika ditanya wartawan terkait hasil klarifikasi KPU kepada PPK Lemah Abang Wadas, Jumat (1/3/2024).

Dikatakannya, KPU sudah melakukan pemanggilan terhadap seluruh anggota PPK Lemah Abang Wadas untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan atas kekisruhan yang terjadi diwilayah kecamatannya.

Setelah meminta keterangan, dan melakukan pengkajian serta mencocokan data dan dokumen, diungkapkan Ikmal, bahwa permasalahan yang terjadi hanyalah salah input saja, dan tidak ditemukan unsur kesengajaan ataupun pelanggaran etik oleh para anggota PPK tersebut.

” menyikapi kegaduhan yang ada, kami pun mengundang seluruh anggota dan ketua PPK Lemah Abang Wadas, dan setelah dilakukan pendalaman terkait adanya dugaan penggelembungan suara, maka kami simpulkan berdasarkan hasil keterangan orang perorang dan hasil pengecekan dokumen serta data yang disajikan serta hasil dari rekapitulasi di tingkat kecamatan. Bahwa kami tidak menemukan adanya tindakan melanggar kode etik oleh PPK Lemah Abang Wadas,” ungkap Ikmal menjelaskan.

Lebih lanjut Ikmal menuturkan, adapun terkait perselisihan data antara Calon Anggota Legislatif dan tim relawan dengan hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan memang benar itu ada dilakukan koreksi pada saat rekapitulasi.

“Koreksinya yaitu C hasil di TPS ada didapatkan kesalahan penulisan. Dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan seluruh saksi maka penghitungan dikembalikan kepada jumlah pagar, contoh, kalau jumlah pagarnya tiga maka ditulisnya pun tiga. Inilah bagian- bagian yang memang pasti akan berbeda dengan dokumen C hasil yang diterima atau yang dimiliki oleh para relawan calon legislatif,” paparnya lagi.

Oleh karena itu, sebagai bentuk tindaklanjut dari koreksi tersebut, Ikmal mengatakan, KPU sudah merekomendasikan kepada PPK Lemah Abang Wadas untuk menyampaikannya (hasil koreksi) kepada seluruh peserta pleno ditingkat kabupaten baik itu saksi ataupun Bawaslu.

“Agar satu persatu dibuka, dibedah bersama -sama yang salah dimana yang dikoreksi yang mana. Jadi untuk PPK Lemah Abang kami tidak temukan unsur pelanggaran kode etik,” pungkasnya.

 

Redaksi : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments