Tuesday, April 30, 2024
HomeParlementariaKomisi I DPRD Kritisi Anggota BPD Rangkap Jabatan Pendamping PKH

Komisi I DPRD Kritisi Anggota BPD Rangkap Jabatan Pendamping PKH

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengkritisi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Malangsari, Kecamatan Pedes, yang juga rangkap jabatan menjadi seorang Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal tersebut disoroti dan disayangkan Komisi I DPRD yang merupakan leading sektor dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Dikatakan Aep Saepudin, Anggota Komisi I Fraksi Partai Golkar, bahwasannya seorang BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Pasalnya, kata Aep, tugas seorang BPD tidaklah mudah. Seorang anggota BPD harus fokus dalam pekerjaannya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat didesanya dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Kalau kemudian BPD disibukan dengan pekerjaan lain diluar tugas dan tanggung jawabnya, lalu bagaimana seorang BPD ini bisa bekerja maksimal melayani masyarakat,” kata Aep.

Menurut Aep, Secara eksplisit memang tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang boleh tidaknya seorang BPD rangkap jabatan menjadi Pendamping PKH.

Namun tegasnya, tugas dan fungsi BPD sangat jelas dan tidak beda dengan tugas DPRD Kabupaten Karawang, hanya saja di tingkat desa, yang benar benar membutuhkan perhatian khusus dan kerja maksimal.

“Secara ekspilisit memang tidak ada pasal yang mengatur secara khusus boleh tidaknya seorang anggota BPD rangkap jabatan, hanya saja fungsi BPD sudah jelas yang memang hampir sama dengan DPRD, yaitu DPRD- nya desa, dimana fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran harus benar benar dijalankan,” tegas Aep.

“Sekarang kalau BPD-nya saja rangkap PKH. Bagaimana dia bisa bekerja dengan baik,” pungkasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments