KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik rangkap jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang juga menjadi Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang terus bergulir.
Dimintai tanggapannya, Ketua Forum BPD Kecamatan Pedes, Ating mengaku jika dirinya belum memahami aturan boleh tidaknya anggota BPD rangkap jabatan menjadi Pendamping PKH.
“mengenai aturan anggota BPD merangkap menjadi pendamping PKH, saya belum memahami boleh tidaknya anggota BPD merangkap menjadi PKH,” kata Ating, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp-nya, Senin (6/6/2022).
Dikatakannya, sebagai ketua forum dirinya tidak mempunyai kewenangan, namun ia akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang kaitan permasalahan tersebut diatas.
“Kordinasi dengan dinas terkait karena forum tidak punya kewenangan,” ujarnya seraya menyebutkan bahwa honor BPD hanya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Karawang.”ADD aja,” pungkasnya. (Nina)