Saturday, July 27, 2024
HomeHukum dan KriminalKorupsi Uang BOS, Kepsek di Karawang Status Tersangka.

Korupsi Uang BOS, Kepsek di Karawang Status Tersangka.

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan satu tersangka kasus korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Karawang. Selain Dana Bos juga dana PMMS (Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah) dan BPMU (Bantuan Pendidikan Dana Universal) di sekolah SMKN II senilai Rp 8 miliar pada tahun 2015 hingga 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengatakan kejaksaan menetapkan satu tersangka berinisal LS kedudukan sebagai kepala sekolah SMKN 2 Karawang, atas perbuatan penyalahgunaan dana operasional sekolah baik yang bersumber dari BOS,PPMS dan BPMU pada tahun anggaran 2015 hingga 2016.

“Penyidik telah menetapkan kepala sekolah SMKN 2 Karawang, LS sebagai tersangka,” kata Nurhatie, Rabu (22/7) diruang kerjanya .

Dia menerangkan jumlah uang untuk opersional sekolah dan peningkatan mutu sekolah yang diterima sekolah hingga mencapai 8 milyat lebih, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga 50 orang.Penyidik memutuskan LS dijadikan tersangka.

“Penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi, dan dari hasil ekpos tetsangka yang bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan sekolah” terangnya.

Dugaan sementara uang negara yang dikorupsi tersangka untuk sementara mencapai 2,4 milyar

Untuk sementara, kata Nurhayatie, kerugian uang negara yang disalah gunakan tersengka mencapai 2,4 milyar. Namun kata dia penyidik belun menahan tersangka
karena penyidik masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjutan pasalnya tidak tertutup kemungikanan ada tersangka lain.

Lebih lanjut Rohayatie, menyebutkan , tersangka LS dijerat dengan pasal sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.

“Tersangka dijerat dengan undang-undang korupsi,”punglasnya(nan/red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments