KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pungutan liar bermodus sumbangan yang diduga terjadi di SMKN I Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat mendapat perhatian khusus Saber Pungli Kabupaten Karawang.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Saber Pungli Kabupaten Karawang, Sujana kepada Onediginews.com beberapa waktu lalu diruang kerjanya.
Ditegaskan Sujana, apapun bentuknya, Yang namanya sumbangan tidak boleh memaksa. Apalagi meminta siswa atau orangtuanya menandatangani surat pernyataan membayar.
“Karena yang namanya sumbangan diberikan seikhlas dan semampunya orang tua siswa, berapa aja,” kata Sujana.
Terlebih lagi sumbangan itu dicatatkan dalam kuitansi berstempel sekolah atau dinas pendidikan. Ini jelas dilarang.
“pakai kuitansi dengan stempel sekolah itu tidak boleh, dilarang. Kecuali pakai stempel komite,” jelasnya.
“Dan sekolah wajib membuat rekening bersama dengan komite dan jelas sekolah tidak boleh memungut sumbangan,” tegas Sujana lagi.
Oleh karenanya, Sujana kembali menegaskan, pihak sekolah diharuskan mengembalikan uang siswa.
“Gak boleh, sekolah harus mengembalikan. Dalam waktu dekat kami akan datangi sekolahnya,” tandasnya.
Sementara itu, dari pantauan onediginews.com dilapangan, dalam kuitansi pembayaran yang diberikan kepada siswa oleh pihak sekolah.
Sumbangan pendidikan di SMKN I Rengasdengklok, tertuliskan bahasa Tunggakan, bukan Sumbangan.
Bahkan kuitansi tersebut berstempel Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, SMKN I Rengasdengklok. (Nina)