Wednesday, April 24, 2024
HomeKomunitasLuapkan Kebahagiaan Ditandatanganinya Perpres Dana Abadi Pesantren, PKB Karawang Gelar Tasyakuran 

Luapkan Kebahagiaan Ditandatanganinya Perpres Dana Abadi Pesantren, PKB Karawang Gelar Tasyakuran 

Karawang, Onediginews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Setelah disahkan Presiden Joko Widodo, PKB Karawang meluapkan apresiasi dan kegembiraannya dengan menggelar tasyakuran. Bersujud syukur, shalawatan dan potong tumpeng.

“Kami DPC PKB Karawang, mengucapkan syukur atas ditandatanganinya Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” kata Sekretaris DPC PKB Karawang, Ricky Sofyan yang ditemui usai acara tasyakuran di Kantor DPC PKB Karawang, Rabu sore (15/9/2021).

Ia berharap, Perpres ini dapat memberikan manfaat bagi pesantren – pesantren yang ada di Kabupaten Karawang. Dan PKB dapat terus menjadi patron bagi aspirasi-aspirasi Pondok Pesantren kedepannya.

“Perpres ini dipersembahkan kepada seluruh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Karawang. Mudah- mudahan kedepan bisa memberikan manfaat, Khususnya bagi para kiyai di Nadhlatul Ulama,” ungkapnya penuh kegembiraan.

Lebih lanjut diungkapkan Ricky, Perpres ini tidak luput dari hasil perjuangan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, KH. Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin, Red) melalui Undang-undang Nomor 18 tahun 2019.

“Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Gus Muhaimin, karena awal mula perjuangan Perpres ini bisa muncul, diinisiasikan oleh Gus Muhaimin lewat Undang- undang Nomor 18 tahun 2019,” ucapnya.

“Memang di tahun 2018 lalu, Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini sudah dicetuskan dan inisiatornya adalah Gus Muhaimin,” tandas Ricky lagi.

Ricky juga menghimbau dan mendorong kepada Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang agar Perpres ini setelah diundangkan segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

“Mudah-mudahan di Kabupaten Karawang, bisa segera direalisasikan Perpres ini,” tutupnya.

Ditemui ditempat yang sama, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karawang, Acep Suyatna mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan melalui Fraksi PKB, untuk melakukan kajian naskah akademik agar turunan Perpres ini segera masuk ke Badan Legislasi DPRD Kabupaten Karawang untuk segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) -nya.

“Proses ini sudah kami laksanakan dan sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021,” kata Acep menjelaskan.

“Mudah – mudahan nanti setelah Perpres ini diundangkan, kami dapat segera melakukan aksi, dan mendorong Rencana Peraturan Daerah ini masuk ke Badan Legislasi,”  harapnya lagi.

Dengan adanya regulasi ini nantinya, lebih lanjut dikatakan Acep, pemerintah daerah Kabupaten Karawang wajib melindungi para ustad,guru ngaji, guru – guru madrasah dan lainnya, dengan keberpihakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD).

“Untuk plot anggarannya ada secara khusus dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD. Harus sinkron tentunya,” pungkas Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang ini.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021.

Dimana dalam Pasal 4 menjelaskan aturan anyar tersebut yaitu, mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat bersumber dari; masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.

Pasal 23 selanjutnya mengatur soal dana abadi pesantren. “Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 23.

Ayat (2) selanjutnya menjelaskan, dana abadi pesantren bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Ayat (3) menyebut, pemanfaatan Dana Abadi Pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan. “Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” demikian bunyi ayat (4). (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments