Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaPede Melenggang Jadi PPK, Dua Orang Anggota PKH Kangkangi Aturan Kemensos dan...

Pede Melenggang Jadi PPK, Dua Orang Anggota PKH Kangkangi Aturan Kemensos dan Abaikan Dinsos

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kementerian Sosial melarang Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024. Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH.

Surat edaran Kemensos tersebut dengan tegas mengatur bahwa pendamping PKH diminta fokus pada pekerjaannya.

Sebagaimana tertuang dalam BAB V
Kode Etik Bagian Kesatu Pasal 8 bahwa Kode Etik wajib untuk dipatuhi
oleh SDM PKH. Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 huruf (n) yaitu, menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/ nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang; dan huruf (o) yakni, melakukan pekerjaan lain di lingkungan Kementerian Sosial atau di luar
lingkungan Kementerian Sosial tanpa persetujuan secara tertulis dari
Direktur yang menangani pelaksanaan PKH.

Dengan sanksi dari mulai peringatan tertulis dan pantauan kinerja selama dua bulan, teguran tertulis berupa peringatan tertulis kedua dan penundaan honor selama dua bulan sampai ke pemberhentian sebagai SDM PKH.

Ironisnya, aturan Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tersebut seolah tidak diindahkan atau dikangkangi oleh dua orang anggota PKH berinisila S dan E.

Keduanya tercatat menjadi Anggota PKH berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2024 Direktur Jaminan Sosial.

Sementara dalam Pengumuman NOMOR: 337/PP.04.2-Pu/3215/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Karawang tahun 2024, S dan E terpilih sebagai anggota PPK dan resmi dilantik pada tanggal 17 Mei 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Mari Fitriana dengan dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Asep Achmad, mengatakan SDM PKH dilarang rangkap jabatan. Termasuk menjadi PPK maupun Panwascam pada Pilkada 2024. Dan saat ini, lanjutnya, terkait dua orang tersebut sedang diselesaikan oleh Koordinator Kabupatennya masing-masing.

” Pendamping PKH harus memilih salah satu diantara dua, jadi Pendamping PKH atau PPK. Mereka harus tetap memilih salah satu sesuai dengan Kode Etik,” tegas Asep.

“Sekarang lagi diselesaikan sama Koordinator Kabupaten- nya masing masing dulu, lanjut laporan ke dinas tentang hasilnya,” tandasnya lagi.

Sampai berita ini diturunkan, onediginews.com, belum bisa menghubungi pihak-pihak terkait dalam isi pemberitaan ini dan masih sedang melakukan penelusuran.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments