Saturday, July 27, 2024
HomeHukum dan KriminalPengacara NF Pastikan Penikmat Dana Haram PDAM Bukan Opini

Pengacara NF Pastikan Penikmat Dana Haram PDAM Bukan Opini

KARAWANG- Pengacara salah satu tersangka berinisial NF dalam kasus PDAM Karawang, menegaskan dugaan adanya oknum wakil rakyat dan oknum pejabat pemda yang ikut menikmati aliran ‘dana haram’ kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang bukan hanya opini tetapi ada fakta hukum yang menerima aliran dana haram tersebut.

“Saya memastikan bahwa nama-nama penikmat aliran dana PDAM tersebut bukan hanya sekedar opini tapi ada fakta hukumnya ,” kata Asep Agustian, Sabtu (15/8) dalam rilis yang diterima redaksi.

Dia menegaskan klien (tersangka NF) pernah mengungkapkan didepan penyidik Polres Karawang.

“Daftar nama-namanya ada di saya, dan diungkapkan klien . Saya pastikan ini bukan opini,” tutur Asep Agustian

Namun Asep Agustian, tetap apresiasi terhadap Polres Karawang ucapan terima kasih karena telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara kasus korupsi PDAM ini. Sehingga berkas kasusnya tinggal menunggu masuk ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ditegaskan Askun, nama-nama penikmat aliran dana haram PDAM yang diberikan kliennya dipastikan bukan sekedar opoini tetapi ada keterangan dari kepolisian ada sekitar Rp 2,3 miliar aliran dana PDAM yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

“Ada 2,3 miliar yang belum bisadipertanggungjawabkan, untuk itu siapun penikmat aliran dana tersebut,” katanya.

Siapapun dia, legislatif, pejabat eksekuti maupun Aparatur Penegak Hukum (APH) yang pernah menerima aliran dana ini, semuanya akan kita bongkar. Karena nanti lebih jelasnya di persidangan Tipikor.

“Kita tunggu dipersidangan,” tegasnya.(nan/red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments