Monday, May 19, 2025
HomeBeritaPerda 10/2020 Isyaratkan, Siapa Pemilik Kewenangan Pemberi Izin Penataan Lahan TPU, Benarkah...

Perda 10/2020 Isyaratkan, Siapa Pemilik Kewenangan Pemberi Izin Penataan Lahan TPU, Benarkah Dinas PRKP Kangkangi Satpol PP?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Plt Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengungkapkan bahwa galian Tanah Pemakaman Umum (TPU) milik warga Perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) dilaksanakan tanpa mengantongi rekomendasi dari Satpol PP Kabupaten Karawang alias ilegal.

“Kayaknya gak ada tah rekom dari Satpol PP nya,” Kasatpol PP, Kamis (26/10/2023).

Singkat, Kasatpol PP mengatakan bahwa pihaknya telah kecolongan. Namun ketika disinggung terkait sanksi, Ia mengatakan Satpol PP sebagai Penegak Perda hanya mengeluarkan tindakan denda. Hal itupun harus melalui putusan pengadilan.

“… kami kedepankan musyawarah” ucapnya.

Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Bab Ketiga tentang Tertib Lingkungan, Pasal 18 poin (d) bahwa setiap orang atau badan wajib mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP dan/atau izin dari Perangkat Daerah terkait sebelum melakukan kegiatan pengurukan/penataan lahan.

Berdasarkan Perda diatas, apakah hal ini bisa diartikan bahwa Kewenangan Pemberian Ijin atau Rekomendasi Penataan Lahan TPU milik warga masyarakat Perumahan BPR seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Karawang? Bukan Dinas PRKP ?

Dikonfirmasi lebih lanjut, Plt Kasatpol PP seolah memberikan isyarat bahwa hal tersebut benar adanya.

“Tercantum dalam Perda nya seperti itu, bukan keinginan kami,” kata Wawan.

Sebelumnya, Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik warga BPR yang berlokasi di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari diduga digali secara ilegal.

Diketahui, lahan kuburan tersebut merupakan lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, karena statusnya sudah diserahterimakan antara pihak pengembang kepada Dinas PRKP Kabupaten Karawang.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, bahwa status lahan TPU seluas 18.848 meter² itu saat ini sudah menjadi aset Pemkab.

Pertanyaannya kemudian, apakah diperbolehkan lahan milik Pemerintah diperjualbelikan tanah galiannya tanpa ijin dari dinas terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja?

Sementara itu, Oman Haryanto selaku Koordinator Lapangan yang ditugasi untuk membersihkan lahan TPU tersebut, kepada awak media mengakui bahwa dirinya telah menjual tanah galian lahan pekuburan milik warga Perumahan BPR tersebut ke sebuah perusahaan jasa penggalian tanah, yang memang saat itu sedang melakukan penggalian tanah milik warga setempat.

Pengakuan Oman, dirinya menjual tanah galian itu cuma Rp. 40 ribu per ritase dan diangkut oleh truk kecil.

“Itu mah urusan yang mempunyai galian, kalau kita mah digali sama orang lain,” kata Oman ketika ditanya wartawan usai bermusyawarah dengan warga Perumahan BPR, bertempat dikantor Desa Sukasari, Selasa malam (24/10/2023), kemanakah tanah-tanah hasil galian itu dibawa?.

“Dimana pekerjaan itu (pembersihan lahan), awalnya dilakukan dengan fasilitas menggunakan alat berat milik orang lain (perusahaan jasa galian yang memang sedang melakukan penggalian). Nah, sebagai bentuk kompensasi (karena telah meminjam alat beratnya), tanah itu dihargai Rp. 40 ribu per ritase. Iya, tanah itu dijual kepada pihak ketiga. Kalau dijual kan mahal ,ini mah hanya sebagai kompensasi saja. Karena kita menggunakan alat berat milik mereka untuk menata lahan yang awalnya dipenuhi oleh rimbunan pohon bambu,” lanjutnya menjelaskan dengan terbata-bata.

Seperti diberlindung dibalik Surat Perintah Kerja Penataan Lahan TPU dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang dan pinjam meminjam alat berat, Oman Haryanto dengan santainya menjual tanah milik Pemkab Karawang yang digali oleh perusahaan jasa penggalian tanah yang diduga dikeruk secara ilegal atau tidak menempuh perijinan dari stake holder terkait, atas nama kompensasi!.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments