Friday, December 13, 2024
HomeDaerahProyek Rolling Hills Tidak Bisa Dihentikan, KJIE Masuk Progran Klik

Proyek Rolling Hills Tidak Bisa Dihentikan, KJIE Masuk Progran Klik

Karawang- Ramainya pemberitaan di beberapa media tentang rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Satpol- PP yang akan memberhentikan sementara proyek pembangunan Rolling Hills salah kaprah.

Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji menegaskan
rencana pengehentian sementara tersebut jelas menghambat program pemerintah paket kebijakan ekonomi jilid 2 tekait investasi tentang kemudahan perizinan investasi di Kawasan Industri.

Kami memandang rencana menyetopan sementar proyek tersebut menunjukan ketidaktahuan Pemda akan Program KLIK ( Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi) dimana investor boleh mengerjakan konstruksi sambil pengurusan IMB, UKL/UPL atau perizinan lainnya secara paralel.

“Pelaksanan proyek Rolling hills itu menurut kami tidak ada aturan yang dilanggar meskipun belum memiliki IMB dan adendum UKL/UPL,” kata Panji, Selasa (28/7).

Lebih lanjut, justru dalam aturan yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa proyek yang berada di Kawasan industri tertentu justru mendapat kemudahan berupa program KLIK dimana investor dapat langsung mengerjakan konstruksi meskipun belum memiliki IMB dan UKL /UPL namun secara parallel harus mengurus seiring pengerjaan konstruksi.

“Dalam kasus Rolling Hills investor sudah memiliki izin prinsip UKL/UPL dari tahun 1991 dan tinggal diadendum sementara IMB sedang proses pengurusan,” katanya.

Jadi, tambah Panji, ini tidak melanggar SK BKPM No 24 Tahun 2016,Perubahan Kedua SK BKPM No 17 Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga SK BKPM No 155 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kawasan Industri Tertentu Untuk Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi .

“Kawasan KIIC serta KJIE termasuk dalam daftar Kawasan Industri Untuk Lokasi Penerapan Kemudahan Innvestasi Langsung Konstruksi (KLIK),” tuturnya.

Sekjen LSM Kompak Reformasi, memandang tindakan Pemda memaksa menutup meskipun sementara berarti tindakan tersebut tindakan illegal dapat dipidana dan diperdatakan.
Harusnya Pemerintah Daerah membantu beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dimana Kawasan lndustri tertentu sebagaimana dimaksud dalam berlokasi, mendukung kebijakan kemudahan investasi langsung konstruksi, termasuk memfasilitasi perusahaan untuk memperoleh perizinan dan non perizinan.

“Bila ada pihak-pihak yang merasa adanya ketidakadilan dengan program KLIK ini sebaiknya menempuh jalur judicial review atau legislative review bila dipandang program klik ini membuat ketidakadilan,” pungkasnya.(nan/red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments