KARAAWANG – Onediginews.com – Rapat Paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah Kabupaten Karawang, soal Hak Interpelasi , Rabu (15/7), mengundang banyak pertanyaan, terutama terkait dengan sifat rapat yang tertutup. Rapat yang berlangsung tidak dapat diakses oleh awak media.
Dari pantauan digedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Keinginan kuat para kuli tinta untuk mendapatkan berita soal kegiatan Rapat dengan agenda Penyampaian Usulan Materi atas Usul Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Karawang yang akan diwakili Fraksi PDIP dan Fraksi PKB tersebut menghadapi kendala, dimana para kuli tinta, baik dari media cetak, online maupun elektronik, diusir oleh pihak Sekuriti Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD.
Para awak media pun tak tinggal diam, sebab usahanya untuk mencari informasi dihalangi, Sejumlah wartawan protes kepada petugas Pamdal, dan mempertanyakan, kenapa kegiatan Rapat ini tidak boleh diliput.
Pihak Pamdal lantas memberikan penjelasan singkat. Menurut salah seorang Pamdal bahwa kegiatan Rapat Paripurna ini tidak boleh diliput. Awak media dilarang meliput.
“Saya sudah ijin ke Pak RT, wartawan tidak boleh masuk,” terang salah satu anggota Pamdal yang menjaga.
Sementara itu, terpantau salah seorang Angggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Natala Sumedha nampak keluar dari gedung rapat dan menegaskan bahwasannya rapat bersifat terbuka. Serta mempersilahkan para awak media untuk masuk.
“Perwakilan media boleh masuk, rapat sifatnya terbuka,” tandasnya sambil berlalu.(nna)