Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahSK Kepengurusan Koni Karawang Bisa Digugat di PTUN

SK Kepengurusan Koni Karawang Bisa Digugat di PTUN

KARAWANG – Munculnya sederet nama pejabat struktural dan pejabat publik yang masih bertahan didalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada saat pelantikan, Jumat (7/8) kemarin, menambah keyakinan banyak pihak adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KONI Karawang terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Pengamat Politik dan Pemerintahan Karawang, Muhammad Gary Gagarin mengungkapkan jika merujuk kepada UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). pasal 40 , menyatakan dengan jelas Pengurus KONI baik di tingkat Nasional, Propinsi maupun Kabupaten/Kota harus bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Dilihat dari kacamata hukum, jelas ada pelanggaran dalam kepengurusan Koni Karawang,” ungkap Gery, Minggu (9/8).

Kemudian, lanjut Gary, aturan tersebut di pertegas pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang didalamnya menyatakan bahwasannya pengaturan larangan rangkap jabatan pengurus KONI dengan jabatan struktural dan atau jabatan publik dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan didalam kepengurusan, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dan untuk menjaga kemandiriian dan netralitas serta menjamin ke profesionalan dalam pengelolaan keolahragaan.

“Hal yang sama juga tertuang dalam pertauran pemerintah ,jelas menyalahi aturan,” lanjtnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, hal tersebut diperkuat juga dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2016 yang menyoroti masalah rangkap jabatan yang ada di tubuh KONI. Ditambah lagi Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pengurus KONI tidak dapat rangkap jabatan.

“Jadi jelas sekali ya, ada beberapa regulasi yang sangat jelas dan tegas, yang menyatakan struktur kepengurusan KONI itu tidak boleh adanya rangkap jabatan , harus murni, dan fokus kepada kegiatan masing – masing untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan,” kata Gary menjelaskan.

Akademisi yang duduk menjabat sebagai Kaprodi Fakultas Hukum di Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini menjelaskan jika SK yang sudah dikeluarkan masih dapat dilaksanakan tetapi terdapat cacat hukum.

Dimana artinya, Kata Gary, harus ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap yang mengeluarkan SK.

“Ini namanya upaya administratif, harus ada yang mengajukan terkait substansi yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jika kemudian upaya ini tidak digubris, bisa di ajukan gugatan ke PTUN terkait dengan SK tersebut karena adanya beberapa pihak yang tidak diperbolehkan berada di dalam struktur kepengurusan,” ulasnya lugas.

Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, SK ini tidak bisa dinyatakan batal demi hukum, karena SK ini dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku , meskipun kemudian isinya ada yang bertentangan, SK tetap dapat dijalankan dengan catatan adanya cacat hukum dalam pengisian jabatan struktur kepengurusan KONI.

Artinya dengan adanya temuan ini, terbuka kemungkinan agar KONI Karawang ini bisa disanksi jika terbukti masih tetap mempertahankan struktur kepengurusan seperti yang ada sekarang ini,” tegasnya.(nn/red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments