Ondiginews.com
Kabupaten Bekasi
Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat, dituding belum menyampaikan usulan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) yang harus melalui Bupati.
Hal tersebut, muncul, ketika tim verifikasi Jawa Barat, melontarkan 3 pertanyaan ke pimpinan DPRD dan 15 pertanyaan yang ditujukan kepada Panlih Pilwabub Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Pilwabub Bekasi, Mustaqim, tidak mau memberikan komentar terkait tudingan belum menyampaikan usulan Pilwabub sesuai amanat UU harus melalui Bupati.
“Ngak mau komen saya. Silahkan langsung ke Ketua Dewan aja,” jawab Dewan yang pernah diperiksa dalam kasus Mega Proyek Meikarta, Mustaqim ketika dihubungi awak media melalui pesan whatsappnya, Kamis (4/6/2020).
Meskipun begitu, dalam verifikasi, DPRD berpendapat bahwa Panlih, sudah sesuai Undang-Undang (UU) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, selanjutnya, tim verifikasi akan mendiskusikan hasil klarifikasi tersebut untuk mencari sudut pandang dari pihak-pihak kepentingan.“Sudut pandang DPRD sudah kita dapatkan, termasuk Bupati Bekasi dan Partai-Partai pengusung,” jelas Dani Ramdan.
Mengenai klarifikasi Bupati Bekasi yang pointnya adalah, kenapa belum menyampaikan usulan Pilwabup sesuai dengan amanat UU harus melalui Bupati.
“Bupati menyatakan karena pendapat beliau belum bulat dua nama. Apalagi bulan Maret ada lagi surat baru dari PAN dan Golkar,” ungkapnya.
Prinsipnya, tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya. Mendagri nanti yang memutuskan,” pungkasnya.
(Ss&Mul)