Friday, March 29, 2024
HomeDaerahTempat Ibadah Dibuka saat AKB, Ini Syaratnya

Tempat Ibadah Dibuka saat AKB, Ini Syaratnya

SUMEDANG,– Onediginews.com –Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang berencana membuka kembali tempat-tempat ibadah pada saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada 2 Juni 2020 mendatang.

Demikian disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati H. Erwan Setiawan pada acara sosialisasi kebijakan AKB bersama para ulama dan pengurus organisasi keagamaan di Posko Gugus Tugas Pendopo IPP, Sabtu (30/5/2020).

Dikatakan bupati, tempat-tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehatan pada masa AKB atau New Normal sebagai antisipasi segala bentuk penyebaran Covid-19.

“Dalam masa AKB akan diberlakukan pembatasan jumlah jamaah yakni maksimun 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada tempat-tempat ibadah seperti masjid dan gereja,” ucapnya.

Dony menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, dan pemenuhan persyaratan perizinan mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2020.

“Adapun SOP AKB pelaksanaan ibadah perlu dilakukan persiapan diantaranya setiap desa atau kelurahan diharuskan melakukan penyemprotan disinfektan. Selain itu, jemaah adalah warga sekitar dan jemaah dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Masih dikatakan bupati, sarana yang harus tersedia di tempat ibadah adalah tempat cuci tangan, sabun dan air mengalir. Selain itu diharapkan adanya spray penyemprotan disinfektan untuk pakaian dan disinfektan untuk benda, juga pengukuran suhu tubuh jemaah masjid dengan menggunakan thermo gun.

“Jemaah yang mengikuti kegiatan peribadatan hendaklah dalam keadaan sehat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dengan jemaah lain, dan untuk jemaah muslim membawa perlengkapan sholat masing-masing. Sedangkan untuk pelaksanaan sholat jumat materi khutbah tidak terlalu lama maksimal 15 menit dan imam membaca surat-surat pendek,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati H. Erwan Setiawan menambahkan, walaupun saat ini Kabupaten Sumedang berada di level 2 atau zona biru, tidak menutup kemungkinan besok lusa Sumedang ada pada zona kuning bahkan merah apabila aturan yang telah disiapkan pada praktiknya tidak dilaksanakan dengan benar.

“Saya berharap penerapan AKB ini betul-betul sukses sehingga Sumedang nantinya akan masuk pada level 1 atau zona hijau. Jika kita sudah berada pada level 1, kita bisa melaksanakan ibadah normal seperti dahulu. Tapi jika masih banyak ODR di Sumedang ini akan sangat riskan. Jadi kami minta kepada semua pihak, tolong sosialisasikan aturan protokol kesehatan ini kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hadir pula pada kegiatan tersebut, Ketua MUI Sumedang, perwakilan Kemenag, DMI, Ketua Baznas, Forum Komunikasi Umat beragama, dan pimpinan Ormas Islam. (red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments