Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaTerus Berproses!, LBH Laskar NKRI Layangkan Surat Audiensi ke Kejaksaan Negeri Karawang

Terus Berproses!, LBH Laskar NKRI Layangkan Surat Audiensi ke Kejaksaan Negeri Karawang

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan gratifikasi yang dilaporkan LBH Laskar NKRI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga kini masih terus berproses.

Namun demikian, LBH Laskar NKRI menilai penanganan kasus tersebut belum juga ada tindak lanjut, karena sejak dilaporkan pada tanggal 12 September 2023 lalu hingga kini, Kejaksaan Negeri Karawang tak juga kunjung meningkatkan statusnya dari seksi Intel ke seksi pidana khusus.

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Ketua LBH Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.,MH., kepada onediginews.com, Rabu (27/9/2023).

Diungkapkan Gary Gagarin lebih lanjut, karena belum meningkatnya status pelaporan tersebut, pihaknya pun memutuskan untuk melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Karawang.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, siang tadi, Rabu (27/9/2023),” kata Gary Gagarin yang juga merupakan Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Karawang segera memperjelas status kasus ini, karena dengan bukti-bukti yang kami punya untuk bisa segera dikembangkan. Untuk menemukan apakah ada unsur pidana atau tidak atas tindakan-tindakan yang diduga dilakukan oleh Ikatan Kepala Desa itu,” ungkapnya lagi.

Menurut Gary Gagarin, penanganan kasus yang dilaporkannya ini sudah terlalu lama. Pasalnya, sampai hari ini pihaknya belum juga diklarifikasi sebagai pelapor.

“Seharusnya pelapor itu sudah diklarifikasi, dipanggil, laporannya apa, buktinya mana?, tapi sampai hari ini belum ada,” sesalnya.

“Ya, harapan kami, Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti apa yang menjadi laporan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Para Kepala Desa di Kecamatan Ciampel dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Laskar NKRI, karena diduga telah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan wewenang (abuse of power).

Menurut LBH Laskar NKRI, Para Kades yang tergabung dalam Ikatan Kepala Desa Ciampel tersebut seharusnya mengurusi urusan yang bersifat publik dan kepentingan umum (masyarakat), bukan seolah-olah menjadi wakil dari perusahaan dengan diduga melakukan intervensi persoalan pengelolaan limbah ekonomis maupun limbah non- ekonomis.

Oleh karenanya, LBH Laskar NKRI mendesak Kejaksaan Negeri Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Karawang untuk segera menindaklanjuti laporan dengan cara memanggil dan memeriksa Para Kades Ciampel tersebut.

 

Reporter : Nina Melani P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments