Tuesday, April 30, 2024
HomeBeritaWaduh!, Karang Taruna se-Kabupaten Akan Turun Periksa Langsung Penyaluran BPNT, Beras Tak...

Waduh!, Karang Taruna se-Kabupaten Akan Turun Periksa Langsung Penyaluran BPNT, Beras Tak Berizin Edar Siap-siap Dilaporkan!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Belum lama ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia telah melaksanakan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai. Bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.

Kementerian Sosial juga menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Kementerian Sosial juga menegaskan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang disalurkan pemerintah dalam bentuk uang tunai, bebas untuk dibelanjakan di mana saja.

Namun ironisnya, Aturan Kemensos terkait Penyaluran bansos BPNT secara Tunai ini, di Kabupaten Karawang justru berujung kisruh dan menyisakan kegaduhan.

Hal ini pun sontak mendapatkan beragam reaksi dari masyarakat, salah satunya datang dari Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang.

Sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, kepada onediginews.com, Selasa (19/9/2023).

Dhani Sudirman menyayangkan, menggeliatnya kembali penyaluran BPNT Sembako di Kabupaten Karawang justru malah berujung keributan.

Menurutnya, pengusaha suplier Kabupaten Karawang harus bisa lebih bersyukur, karena setelah bergantinya aturan Kementerian Sosial dari BPNT Sembako ke BPNT Tunai sejak satu tahun terakhir. Akhirnya pada penyaluran program Bantuan Sosial BPNT ditriwulan ketiga tahun 2023 ini, Sembako bisa kembali direalisasikan.

“seharusnya para pengusaha suplier sembako di Karawang bisa bersyukur dengan mengedepankan kepastian ukuran dan jenis sembako yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM). Kemasan Beras pun harus berlabel dan harus ada izin edar dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI),” kata Dhani Sudirman.

Oleh karena itu, menyikapi kondisi penyaluran sembako pada program Bansos kali ini, ia menilai perlu adanya keterlibatan Karang Taruna didalamnya.

Dijelaskan Dhani, mengapa demikian?, karena dalam Permensos No. 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Non Tunai, Bab V tentang Tenaga Pelaksana BPNT, dalam ayat 5 poin c, bahwa Karang Taruna adalah salah satu tenaga pelaksana, selain TKSK dan PSM.

“Sebagai bagian dari pelaksana sebagaimana yamg diamanatkan dalam Permensos No. 20 tahun 2019, kami Pengurus Karang Taruna telah menugaskan kepada seluruh jajaran Karang Taruna mulai dari kabupaten hingga pengurus desa dan RW, untuk memantau dan memeriksa penyaluran BPNT Sembako agar sesuai dengan aturan, mulai dari jumlah unsur karbohidrat, protein hingga vitamin C,” ucap Dhani.

“Jika ditemukan kualitas dan kuantitas yang kurang, maka kita akan merekomendasikan kepada dinas terkait dan ke Kementrian agar dikaji ulang realisasinya. Dan ketika ditemukan ada komoditi yang tidak sesuai dan berasnya berkarung polos atau tidak berijin, maka kami Karang Taruna akan melaporkannya ke Satgas Pangan,”pungkasnya menandaskan.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments