Galian Tanah Merah Ilegal, Diduga Polisi Tutup Mata
Bekasi Jawa Barat – Lahan tanah merah yang berada di gang Alinurdin, kampung rawa leungsir RT 004 desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru diduga dijadikan lokasi galian c, salah satunya terbukti dengan terlihatnya truk pengangkut tanah yang keluar masuk dari lokasi galian tersebut, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Bapak Endeh, warga setempat yang biasa mengatur keluar masuknya truk pengangkut tanah mengatakan, lahan galian C tersebut sudah beroperasi hampir dua tahun. Truk-truk tersebut biasa membawa tanah merah tersebut ke daerah di kecamatan Cibitung, Cikarang Cibarusah dan wilayah lainnya sesuai dengan order.
Lokasi galian yang menurut warga sudah beroperasi tersebut sempat ditutup dan disegel oleh pihak Kepolisian diduga karna ilegal.“Udah dua tahun, ti Kapolres dateng langsung pan ditutup beak saring pegoh, lah emang ngurus tanah merah teu sulit ngurusna ge nauzubillah” ujar Abah Endeh, kental dengan bahasa daerahnya ( bahasa sunda).
Lokasi galian c seluas kurang lebih tiga hektar tersebut persis berada diatas perumahan Grand Cikarang Vilage, terlihat kerusakan struktur tanah yang cukup parah akibat aktivitas penambangan yang masif tersebut, sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan tanah longsor saat musim penghujan tiba.
Warga juga kerap mengeluhkan lingkungan mereka jadi berdebu, jalan masuk gang dipenuhi sisa-sisa tanah merah yang terbawa oleh truk yang melintas membuat jalan tersebut menjadi licin bila hujan turun.
“Warga mah teu bisa protes pisan, pan masing-masing didukung ku duit ti ditu ti didiyeu. Warga mah pan dibere serebu dua rebu ge geus cicing” tambah Abah Endeh.
Menurutnya juga, ada beberapa anggota Kepolisian yang kerap datang ke lokasi tersebut, dan diduga polisi tutup mata terhadap aktivitas tersebut. Kami pun saat berada dilokasi mendapati mobil Patroli kepolisian milik Polsek Serang Baru keluar dari lokasi galian c tersebut. (SS/ Red)