3 Calon TKI Lapor Polisi Karena Merasa Di Tipu
Subang – Onediginews.com
Penyalur tenaga kerja ke luar negeri berinisial (AL) di laporkan korban tiga calon tenaga kerja di dampingi kuasa hukum ke Kepolisian Resor (Polres) Subang di jalan Mayjen Sutoyo No.29, Karang Anyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana). Kamis (6/8/2020)
Pasalnya harapan selama ini untuk bisa bekerja diluar negeri (Jepang) yang di janjikan sang penyalur dari tahun 2018 sampai saat ini (2020) belum juga terlaksana, dan hanya janji-janji saja yang di dapat. Pertenaga kerja dipinta sang penyalur juga cukup lumayan besar, yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta)/orang.
Disurat laporan Polisi No: LP- B/342/Vlll/2020/JBR/RES SBG/ dengan lokasi kejadian di Dusun Kebondanas RT.05 RW.01, desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang yang dimana terlapor (AL) telah menjanjikan untuk bekerja di Jepang kepada salah satu korban yaitu Solehudin. Korban Solehudin menjelaskan kronologis kejadian bahwa terlapor AL menjanjikan juga, dalam jangka waktu 7 Bulan proses bisa langsung berangkat bekerja ke Jepang. Kemudian korban Solehudin memberikan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan tiga (3) kali pembayaran kepada terlapor (AL).
“Tetapi sampai sekarang saya tidak diberangkatkan bekerja ke Jepang dan uang tidak dikembalikan oleh AL”, ucapnya kepada awak media.
Solehudin juga mengatakan bahwa dana yang didapat boleh hasil hutang. “Dan saya berjanji kepada si pemberi modal untuk penggantiannya akan di ganti setelah terima gaji dari Jepang”, imbuhnya dengan tatapan seakan kosong.
(red)