Saturday, July 27, 2024
HomeHukum dan KriminalAlvin Lim Tidak Pernah Mangkir, Ini Penjelasannya

Alvin Lim Tidak Pernah Mangkir, Ini Penjelasannya

Alvin Lim Tidak Pernah Mangkir, Ini Penjelasannya.

Onediginews.com

Kasus investasi bodong yang di duga kuat melibatkan RSO ( Raja Sapta Oktohari)  berbuntut panjang dan saling lapor, Alvin Lim Advockat dari Pengacara Korban di laporkan balik oleh pihak Kuasa hukum RSO ke Polda Metro Jaya atas Pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi perhatian publik di berbagai daerah, bahkan Internasional dan Alvin Lim mengatakan kalau dirinya selalu taat dan siap datang saat pemanggilan oleh Polda Metro Jaya, berikut penjelasan Alvin Lim, di kutip dari Mediapurnapolri.net. “Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengaku belum pernah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Raja Sapta Oktohari. Alvin berujar bahwa dirinya memang sudah datang ke Polda Metro Jaya hari senin tanggal 8 Juni 2020, namun pemeriksaan terhadapnya batal. Dirinya menyatakan bersedia untuk diperiksa namun atas pertimbangan penyidik, ditunda hingga minggu depan.

Lebih lanjut Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP percaya bahwa Kapolda sebagai pemimpin tidak akan membiarkan anggotanya untuk mengkriminalisasi dirinya. Pak Kapolda itu pemimpin sejati yang punya Integritas, saya percaya 100% beliau adalah polisi yang PROMOTER. Biar issue di luar bilang Alvin Lim ditahan padahal nyatanya Penyidik sangat profesional dan bertindak promoter. Jangan adu domba saya/advokat dengan polisi. Kami adalah mitra kerja sesama aparat penegak hukum.
Nyatanya berkat pengumuman di Facebook LQ Indonesia Lawfirm, sebulan kemudian 2 orang korban melapor di bulan Mei 2020 dengan kerugian 24 Milyar dan 20 orang lainnya melapor kembali di bulan Juni 2020 dengan kerugian 48 Milyar.
Sehingga jelas terbukti himbauan tersebut adalah nyata dan berguna bagi masyarakat umum. Menurut Doktor Dwi Seno, SH ,MH perlu kehati-hatian apabila akan memaksakan jerat pidana terhadap Advokat Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP karena penyidik wajib .mempertimbang kan dan mengingat bahwa Advokat adalah penegak hukum, dan dalam hal ini polisi selaku penyidik wajib mengikuti amanah UU termasuk UU Advokat. Jangan sampai ada konflik interest dan kasus pesanan. Apalagi Advokat yang sedang membela kepentingan umum.

Kuasa hukum Alvin Lim, Hendra Onggowidjaja, SH, MH mengatakan bahwa jarang ada Advokat seperti Alvin lim yang tulus mau membantu para korban apalagi ketika lawannya penguasa dan pengusaha besar. Sudah 3 lawyer kondang papan atas menolak kasus Skema ponzi ini dari pengakuan para korban.
Namun Kuasa hukum Alvin Lim, mengatakan bahwa “kami percayakan kepada bapak Kapolda dan Direktur Kriminap Khusus bahwa aparat jajaran dibawahnya akan menyidik dengan penuh profesionalisme. Polisi polda yang promoter tidak akan mengkriminalisasi seorang Advokat yang menjalankan tugas. Integritas Polri tidak perlu dipertanyakan.”

Para korban Skema Ponzi Raja Okto, yang sudah beraudiensi dengan Bapak Kapolda Metro Jaya juga mengucapkan terima kasih atas komitmen bapak Kapolda yang berjanji akan mengawasi kasus yang melibatkan Raja Sapta Oktohari agar tidak di intervensi siapapun. Apabila sudah tidak ada itikat baik maka pidana adalah jalan terbaik, ucap para korban.
( Red )
Sumber : mediapurnapolri.net.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments