Saturday, July 27, 2024
HomeHukum dan KriminalPolemik Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilwabup, Bukan Saja Ketua DPRD, Bupati Bekasi juga...

Polemik Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilwabup, Bukan Saja Ketua DPRD, Bupati Bekasi juga Di Panggil Polda Metro Jaya

Polemik Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilwabup,Bukan saja Ketua DPRD, Bupati Bekasi Juga Di Panggil Polda Metro Jaya
Onediginews.com

KABUPATEN BEKASI-
Polemik Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilwabup Bekasi menjadi babak baru dan menyedot perhatian Publik khususnya Masyarakat Kabupaten Bekasi. Kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 terkesan alot dan berlarut-larut dan berbuntut laporan oleh Kuasa Hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Naupal AlRasyid S.H, M.H Ke Polda Metro Jaya, Dengan No LP : LP/1980/III/YAN/2.5/2020/SPKT,PMJ di laporkan pada tanggal 24 Maret 2020.

Arya Dwi Nugraha ( Ketua DPRD Kab.Bekasi)

Padahal kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi telah lama sejak 12 Juni 2019 lalu, saat Wakil Bupati Bekasi dilantik menjadi Bupati Bekasi pasca Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi oleh KPK. Proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang sudah dilaksanakan 18 Maret 2020 dengan hasil terpilihnya H.Akhmad Marjuki dengan perolehan suara menang mutlak 40 suara, tak kunjung dilantik sampai saat ini, seperti kutip dari Berita Expres.com.

Sangat berbeda dengan proses pengisian Wagub DKI Jakarta, dimana paripurna pemilihan Wagub DKI dilaksanakan pada 06 April 2020, yang berjalan mulus dan lebih dulu dilantik di Istana Negara pada 15 April 2020 yang lalu.

Saat dikonfirmasi media melalui telepon selularnya, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi membenarkan adanya pemanggilan klarifikasi dari Polda kepada DPRD.

“Saya sendiri dipanggil, dan saya datang kemarin (Selasa, 9 Juni 2020) dan berdasarkan informasi dari penyidik Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja juga dipanggil ke Polda pada Rabu (10/06-2020) ini. Saya juga sudah terkonfirmasi langsung dengan Pak Bupati, beliau menelepon saya dan membenarkan jika dirinya juga dipanggil oleh Polda”, kata ketua DPRD.

Lebih lanjut Ketua DPRD, menjelaskan jika kehadirannya ke Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik tentang dugaan sebagaimana dimaksud diatas.

“Awalnya penyidik bertanya seputar data diri, kemudian mulai nanya-nanya ke hal yang lain, tapi ini sekedar klarifikasi. Itu kata penyidik lho, bukan kata saya”, ujarnya.

Ari Dwi Nugraha menambahkan jika dalam klarifikasi itu Dia ( Ari Dwi Nugraha -red) menyatakan, “bahwa Dia menghargai Polri adalah Institusi Penegak Hukum yang dilindungi UU, dan bekerja juga berdasarkan UU sama halnya dengan Kami Lembaga DPRD, ucapnya.

“Saya datang memenuhi panggilan, karena saya warga negara yang taat hukum, namun tentunya hak hukum saya sebagai pimpinan lembaga???Saya juga minta itu diperhatikan, Jangan sampai malah muncul stigma, Kami sebagai lembaga perwakilan rakyat seolah-olah dalam bekerja mewakili amanah rakyat, selalu salah dan menjadi kambing hitam”, cetus Ari.

Tapi prinsipnya, lanjut ketua DPRD, sebagai pemimpin lembaga, dirinya akan siap bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan produk lembaga-nya, salah satu diantaranya tentang Proses Pilwabup di Kabupaten Bekasi.

“Saya siap bertanggung jawab atas semua hasil kebijakan yang dikeluarkan oleh DPRD secara konstitusi, namun hal tersebut malah dianggap melanggar koridor hukum. Tapi, jangan juga pihak-pihak yang berkepentingan kemudian menafsirkan sendiri-sendiri peristiwa politik dengan tafsiran hukum yang subyektif. Dan jangan juga menafsirkan kaidah-kaidah hukum dengan tafsiran politik subjektif. Sebab, kita harus taat ke komitmen yaitu semua harus sesuai dengan aturan perundang-undangan”, ucapnya.

Dalam pemanggilan itu, kata Ari, dirinya mendapat informasi kalau laporan pemalsuan terkait dengan ceklist dokumen persyaratan pilwabup.

Akan tetapi ketika dirinya meminta ke penyidik untuk menunjukkan dokumen yang dianggap palsu, penyidik enggan menunjukkan dokumen dimaksud.

“Sebab saya yakin tidak ada aturan hukum yang kami langgar, karena setiap dokumen Pilwabup Bekasi yang keluar dari Lembaga DPRD, pasti ada tanda tangan saya selaku Ketua DPRD dan dan juga stempel DPRD, atau sekarang-kurangnya minimal ada tanda tangan Ketua Panlih, ” Ulas Ketua DPRD.
( SS & Mul)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments