Tuesday, April 30, 2024
HomeBeritaBisik-bisik KPPS Rengasdengklok Soal Dana Operasional Pemilu 2024, KPU RI Perintahkan Segini!!,...

Bisik-bisik KPPS Rengasdengklok Soal Dana Operasional Pemilu 2024, KPU RI Perintahkan Segini!!, PPS Kasihnya Segitu??

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tahap pencoblosan dalam Hajatan Nasional Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Anggota Legislatif tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.

Namun, gonjang ganjing, dugaan perbedaan penerimaan Dana Operasional Pelaksanaan Pemilu 2024 yang diterima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), masih saja ramai diperbincangkan.

Sejumlah KPPS di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berbisik-bisik mengungkapkan jika jumlah dana operasional yang mereka dapat , yang seharusnya jumlahnya sesuai dengan Surat Pemberitahuan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penarikan Dana Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Karawang dengan Nomor : 190 /KU.03.1-SD/3215/2023, tidak sama.

Seperti yang diungkapkan salah seorang KPPS, kepada onediginews.com, Jumat (23/2/2024), Dana Operasional KPPS yang diterima pihaknya hanya Rp. 2.300.000. Dimana seharusnya besarannya mencapai Rp. 3.800.000.

Uang itu, lanjutnya, diberikan oleh PPS Rengasdengklok Utara dengan ragam pemotongan.

Diantaranya untuk, mengganti biaya medical check up (MCU), biaya penggandaan dan untuk PPK dan PPS.

“Yang diberikan PPS hanya sebesar Rp. 2.300. 000. Sudah dipotong untuk MCU, Penggandaan juga untuk PPK dan PPS, kata mereka saat itu,” ungkapnya.

“Jadi kita menerima bersih uang dana operasional pelaksanaan Pemilu 2024 ini hanya Rp.2. 300.000, ditambah dengan uang pulsa untuk dua orang petugas sirekap sebesar Rp. 100. 000,” jelasnya lagi.

Terpisah, Ketua PPS Rengasdengklok Utara, Tubagus Amin, membenarkan jika Dana Operasional KPPS yang diterima per TPS diwilayahnya sebesar Rp. 2.300.000.

Hanya saja, ia membantah jika uang tersebut dipotong untuk hal-hal tersebut diatas.

” Astaghfirullah…ini apa lagi? Jumlah segitu (Rp. 2. 300.000), kami berikan setelah di potong MCU dan hutang materai,” kata Tubagus.

“KPPS pada saat mendaftar, itu tdk punya biaya bahkan untuk sekedar materai, Kok issue nya di pelintir seperti ini ya,” pungkasnya.

Sungguh Ironis, padahal, berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 472/KU.03.2-SD/02/2024 tanggal 29 Januari 2024 Perihal Jadwal Pencairan Dana Pemilu untuk Badan Adhoc dalam rangka Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dan, Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 644/PP.08.1-
SD/06/2024 Perihal Penatakelolaan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Yang ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Karawang dalam Surat Pemberitahuan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penarikan Dana Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, Nomor : 190 /KU.03.1-SD/3215/2023.

Bahwa penyaluran dana Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara kepada KPPS Se-Kabupaten Karawang sebesar Rp. 13.015.000 per- TPS, yang didistribusikan ke 6.890 TPS Se-Kabupaten Karawang, dengan rincian sebagai berikut

1. Honorarium Ketua KPPS sebanyak 1 orang sebesar Rp. 1.200.000 satu kali, Honorarium Anggota KPPS sebanyak 6 orang sebesar @ Rp. 1.100.000 sebanyak satu kali, Honorarium Pengamanan
TPS/Satlinmas sebesar @ Rp. 700.00 sebanyak 2 orang untuk satu kali.

2. Pembelian multivitamin/ATK (cutter, gunting, tipe-x kertas) satu paket sebesar Rp. 450.000. Tambahan bantuan transport koordinasi hari H sebesar @Rp.50.000 untuk 9 orang, dan Pembelian Kuota/Paket Data SIREKAP sebesar @ Rp. 50.000 untuk 2 orang (Operator SIREKAP 1 dan Operator SIREKAP 2 masing-masing Rp. 50.000).

3. Pembuatan TPS/ Meja, Kursi/Sound System/Papan Pengumuman dan lain-lain, sebesar Rp. 2.000.000 dan Sewa alat penggandaan sebesar Rp. 500.000

4. Konsumsi KPPS untuk 9 orang sebesar @Rp. 35000 untuk makan dan snack.

“Setiap TPS wajib melakukan pembelian multivitamin (vitamin, susu dll) untuk KPPS dan pembelian ATK (cutter,
gunting, tipe-x, kertas dll) sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS. Setiap TPS wajib melakukan sewa alat penggandaan (berupa printer yang dapat difungsikan sebagai media penggandaan
Model C-Rekap). Dan, mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, terkait
Sewa Alat Penggandaan akan dikenakan pajak sebesar 2%,”.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments