Sunday, May 5, 2024
HomePemerintahanBPNT 2022, Masihkah TKSK Dilibatkan ? 

BPNT 2022, Masihkah TKSK Dilibatkan ? 

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Turunnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos), membuat banyak pihak menjadi harap-harap cemas.

Pasalnya, Perubahan nomenklatur yang meniadakan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM), berdampak pada keberlangsungan program yang ada dibawahnya. Salah satunya program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Di Kabupaten Karawang sendiri, soal pengelolaan Program BPNT tahun 2022 ini masih menimbulkan tanda tanya.

Berdasarkan Perpres yang ditandangani Presiden Jokowi medio Desember silam. Hampir dipastikan program BPNT tahun 2022 menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos).

Hal tersebut, terungkap lewat arahan Eks-Dirjen PFM, Asep Sasa saat Rapat Koordinasi dengan Dinas Sosial se-Indonesia, di bulan Desember lalu.

Dijelaskan olehnya, soal BPNT, tahun 2022 anggaran untuk Kordinator Daerah (Korda) ditiadakan, serta untuk pendamping sosial Kecamatan yang selama ini menjadi kewenangan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tidak diberikan anggaran.

Dikonfirmasi Onediginews.com, terkait hal tersebut diatas, Kepala Bidang (Kabid)  Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Asep Achmad mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang sudah mengetahui dan mengikuti Perpres 110 tersebut.

Namun sampai saat ini lanjut Asep, pihaknya masih menunggu surat edaran terkait teknis pelaksanaan Perpres baru tersebut.

“SOTK baru memang sudah mengarah, Informasinya ada pelimpahan ke bidang linjamsos, namun teknisnya seperti apa, kita juga masih menunggu,” ungkapnya.

“Arahan Kementerian pusat seperti apa yang jelas kita masih menunggu,” tandas Asep lagi.

Disoal bagaimana mekanisme bantuan sosial (bansos) pangan kedepannya disetiap Kecamatan di Kabupaten Karawang, Asep juga mengatakan masih belum tahu pasti, dan masih akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang untuk mengetahui jelasnya seperti apa.

“Kami masih rapat dengan masing -masing bidang seperti apa, kaitan pendamping PKH sepeti apa teknisnya, untuk TKSK seperti apa, kita masih belum tahu,” jelasnya.

“Kaitan dengan E- Warong, Sembako, dan Supplier,  kita lihat tufoksinya seperti apa kaitan BPNT ini. Kita juga masih mempelajari apakah hanya pengawasan saja atau bagaimana,” terang Asep lebih lanjut. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments