Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahKADES SETIADARMA TUTUP MATA TERKAIT TRI FUNGSI JABATAN

KADES SETIADARMA TUTUP MATA TERKAIT TRI FUNGSI JABATAN

KADES SETIA DARMA TUTUP MATA TERKAIT TRI FUNGSI JABATAN

Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
onediginews.com

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Setiadarma Tambun Selatan k
Kecamatan Tambun Selatan. Bisa Merangkap tiga jabatan anggota BPD , PSM , kader posyandu .23/06/2020.

Saat tim media mendatangi kantor BPD Desa Setiadarma di sambut baik oleh kepala BPD Budi, konfimasi terkait adanya anggota BPD yang Merangkap tiga jabatan dan ketua BPD menjawab baru tau kalau anggota saya Meragkap tiga jabatan sekaligus. Dan saya juga ada informasi ada nama anggota saya (BPD) . Kalau dulu ibu Marhani bicara sama saya untuk di perbantukan di PKK saja dan semenjak itu saya tidak tau lagi. Ucapnya.

Menurut kepala BPD Budi Harjo S,E, kalau aturan di kita PSM tugas pelaksanaan nya di desa , kalau kita seorang pengawas sebaiknya lepaskan jabatan PSM itu dan tinggal pilih saja bu marhani apa mau di PSM atau di BPD .karna itu pekerjaan di desa ,karna pengawasan siapa kalau terjadi kalau macam kerjaan macam ini kasus kasus siapa yang monitornya tanggung jawab pengawasya dan coba jelaskan Bu Marhani supaya ini jelas. Ucapnya.

Dari keterangan anggota BPD sekaligus PSM dan kader posyandu Marhani sekaligus Kaka Ipar kepala desa ” ya saya memang di sini tiga fungsi BPD ,PSM ,kader posyandu dan kalau kader posyandu bisa aja kemana aja ucapnya .dan saya sudah izin ke kepala desa karna saya ingin memantu orang ini dapat beras atau tidak setiap datanya ada atau tidak , dan menurut saya tidak masalah Merangkap tiga jabatan.ucapnya.

“Jelas ada nya peraturan’ pemerintah untuk
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.di mana di atur rangkap jabatan itu sudah diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 serta PKPU No. 20 Tahun 2018.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Perihal jabatan, yang dilarang bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.Selain jelas-jelas dilarang dalam UU Desa, rangkap jabatan BPD dan Panwascam tidak diperbolehkan karena sumber honor dua jabatan tersebut sama-sama berasal dari uang rakyat.

“Dua jabatan tersebut honornya berasal dari APBD, APBN yang jelas berasal dari uang rakyat sehingga tidak diperbolehkan orang yang sama menduduki dua jabatan tersebut,” urainya.

(heru)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments