Jajaran Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus komplotan penjahat Residivis, kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api rakitan, komplotan lampung berhasil di amankan, hal ini di katakan dalam konferensi pers Polres Metro Bekasi di Gedung Mapolres jl. Ki hajar Dewantara, Cikarang Utara. Senin (6/7).
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan mengungkapkan, Residivis Curanmor ini berasal dari Lampung yang sering beraksi dengan membawa senjata api rakitan jenis pistol.
“Ia mengatakan setiap melakukan aksi kejahataannya, pelaku menggunakan senjata api jenis pistol beserta amunisi aktif.”jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan berputar-putar mencari target sasaran sepeda motor korban yang sedang parkir dengan cara merusak kunci kontak motor.
Pelaku datang dari Kota Bekasi ke Cikarang dengan berboncengan Saksi I memarkirkan motor dari arah seberang jalan
tepatnya di depan warnet MPV GAMES, Kemudian Saksi I melihat
seseorang yang mencurigakan pelaku I Sdr. ISMAIL BIN AHMAD (ALM) di samping kiri motor milik korban hingga saksi I melihat pelaku I sedang merusak kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T setelah berhasil pelaku memasukkan kunci leter T kedalam
kantong celana pelaku. Kemudian saksi I bergegas mendekati pelaku
sambil memiting atau mengunci leher pelaku tetapi pelaku berusaha
berontak sambil berkata “GUA TEMBAK LO”. Kemudian pelaku berhasil melepaskan diri dari pitingan atau kuncian tangan saksi I sambil berlari menuju teman pelaku (Sdr.DEDI EFENDI) yang menunggu di sepeda motor Honda BEAT STREET warna hitam NO.POL.B-4519-FRO. Namun saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor kedua pelaku terjatuh dan saksi lain menabrak kedua pelaku hingga terjatuh kembali . Kemudian salah satu pelaku mencoba lari sambil membuang senjata api rakitan warna silver namun berhasil diamankan warga
sekitar dan dibawa ke Polsek Cikarang guna pengusutan lebih lanjut .
Selanjutnya pelaku Sdr.ISMAIL BIN AHMAD (Alm) dibawa anggota OPSNAL
untuk mencari pelaku yang lain . pada saat disuruh menunjukkan
tempat tongkrongannya pelaku berusaha melarikan diri hingga salah
satu anggota mengeluarkan senjata api untuk memberikan tembakan
peringatan namun pelaku berusaha kabur hingga petugas
menembakan kearah kaki pelaku untuk melumpuhkan dan kedua pelaku
berhasil diamankan.
“Adapun tiga pelaku yang berhasil kabur akan terus dikejar hingga menjadi daftar pencarian orang (DPO),” Kata Kapolres
Kejadian pada hari sabtu tanggal 04 juli 2020 jam 10.20 Wib Kp .Cabang RT 10/09 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Korban bernama :
Muhammad dzaky muyassar (15) pelajar Alamat puri cikarang hijau desa karang asih cikarang utara.
Tersangka :
- Ismail (30) bin Ahmad (ALM) Asal Jabung Lampung.
- Dedi Efendi (26) Asal Jabung Lampung Timur
- Asep (DPO) Pemilik Senjata Api
- Dani (DPO) Pemilik kunci Peter T dan Anak Kunci T
- Dawer (DPO) pembawa/joki sepeda motor.
Barang Bukti Yang disita :
- Satu unit sepeda motor honda beat street nopol. B.4519 FOR warna hitam (milik tersangka)
- Satu unit sepeda motor honda beat nopol. B. 4660 FUL warna hitam milik korban
- Satu buah kunci leter T
- Enam belas buah anak kunci leter T
- Satu kunci lock magnet
- Satu pucuk senjata api rakitan
- Empat buah peluru aktif
- Dua buah bilah pisau
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP : dengan pidana paling lama lima tahun penjara”.
(SS)