Cianjur – Onediginews.com – Kejari Cianjur resmi menetapkan Kepala Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon berinisial ES (53) yang masih aktif menjabat Kepala Desa. Untuk saat ini ES langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan.
Dimana diketahui Kepala Desa (Kades) Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Untuk kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi DD di Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang mantan kepala Desa. Yang mana Masing-masing sebagai tersangka dugaan korupsi DD antara lain mantan Kepala Desa Bunisari dan mantan Kepala Desa Cimacan.
Brian Kukuh Mediarto SH, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, menuturkan bahwa ES telah melakukan penyelewengan APBDes Tahun 2018.
“Yang bersangkutan ditahan karena masih menjabat sebagai kades aktif, ditakutkan ada potensi yang bersangkutan untuk menghilangkan barang bukti,” paparnya kepada media pada Senin (13/9/2021).
“Terus dalam pengembangan dengan memanggil saksi-saksi,” terangnya.
Lanjut Brian Disinggung soal potensi kerungian uang negara negara tersebut, belum bisa memberikan keterangan. Menurutnya, saat ini kerugian masih dihitung oleh Inspektorat Daerah Cianjur
“Untuk kerugiannya masih menunggu. Karena saat ini masih dihitung pihak inspektorat,” jelasnya.
Ditempat terpisah Dudi Aryadikara, selaku Ketua Apdesi Kecamatan Cikalongkulon, mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa kades melakukan korupsi dana desa.
“Kita merasa prihatin dengan adanya kasus yang dialami oleh oknum kades bersangkutan,” ungkap dia
Ia mengatakan, hal ini merupakan satu cerminan bagi pejabat agar harus transparan dengan keuangan negara. Pejabat tidak boleh sembarang menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
“Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya bagi saya pribadi. Mudah-mudahan kita berdoa kepada Allah Swt agar dijauhkan dari proses hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Pihak dari Apdesi akan terus mengikuti bagaimana perkembangan kasus korupsi tersebut. “Mudah-mudahan sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu jangan sampai ada kasus korupsi di tingkat desa,” Pungkasnya. (Heru Ag)