Saturday, July 27, 2024
HomeHukum dan KriminalKuasa Hukum Fery Laporkan Asep Irawan Syafei

Kuasa Hukum Fery Laporkan Asep Irawan Syafei

KARAWANG – Kuasa Hukum Ferry Dharmawan atau yang akrab di panggil Fery Alexa resmi melaporkan Asep Irawan Syafei (AIS) ke Polres Karawang, Jumat (24/7/2020).

Laporan dengan Nomor : 765/7/2020/RES-KRW tersebut lantaran Asep Irawan Syafei telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fery Dharmawan di media sosial.

Disampaikan Alex Safri Winando SH.,MH., kuasa hukum Fery , bahwa status Facebook Asep Irawan Syafei telah mencemarkan nama baik cliennya di media sosial. Bahkan menurut Alex status dan komentar Asep Irawan Syafei di Facebook diduga ada muatan Rasis.

“Kita melaporkan inisial AIS dengan muatan pencemaran nama baik dan ada muatan rasis,”ujar Alex Safri, ketika di wawancarai awak media di Polres Karawang.

Lanjut Alex, semua barang bukti berupa screnshoot baik itu status maupun komentar Asep Irawan Syafei telah di serahkan kepada pihak penyidik Polres Karawang.

Kemudian ketika ditanya apakah hal ini buntut dari pelaporan Asep Irawan Syafei kepada Fery , Alex menjawab tidak tahu soal itu.

“Laporan ini karena status AIS di media sosial,”tegasnya

Menurut Alex, Asep Irawan Syafei telah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) Jo pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 4 huru b angka 1 dan 3 Undang-undang no 40 tahun 2008 penghapusan rasis dan etnis Jo pasal 160 KHUP Jo pasal 14 ayat (1) (2) Jo pasal 16 KHUPidana.

“Dalam kacamata hukum saya masuk dalam pasal itu, biar nanti jaksa yang menentukan masuk pasal mana,”katanya

“Dan saya minta kepada penyidik Polres Karawang agar menindaklanjuti laporan tesebut,” pungkasnya.(nan/red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments