Kabupaten Bekasi – Onediginews.com – Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Pemkab Bekasi, Danial, Selasa, (16/6/2020), membeberkan sengketa lahan SDN Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah dibayarkan lunas kepada pemilik lahan tersebut.
“Pembayaran kepada pihak pemilik tanah melalui pengadilan negeri. Itu bukan cash, pakai cek. Itu kalo gak salah sekitar Rp 1,270 miliar,” katanya.
Pembayaran tanah SD Karang Rahayu 01 dari pihak Pemkab Bekasi pada pemilik tanah tersebut dilakukan sehari setelah lebaran Idul Fitri.
Setelah lunas dibayar kata Daniel, Pemkab Bekasi masih menunggu berkas perkara putusan dari pengadilan negeri. Setelah itu, segera dimasukan dalam aset milik Pemkab Bekasi.
Dikabarkan sebelumnya, pada 2019 lalu Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, disegel oleh ahli waris dari keluarga Yakoeb Andrianto, Jum’at (25/10) pagi.
Dengan membawa berkas lengkap yang telah dimenangkan secara hukum, perwakilan dari ahli waris keluarga Yakoeb Andrianto mendatangi lokasi sekolah untuk melakukan penyegalan.
H.Dalim Sudarma, salah seorang perwakilan keluarga ahli waris yang menerima Kuasa , mengatakan selama lima puluh satu tahun Pemkab Bekasi sudah menggunakan lahan milik keluarga Yakoeb Andrianto. Permasalahan tanah tersebut sempat disidangkan sampai ke Pengadilan Tinggi Bandung serta Mahkamah Agung. Gugatan dimenangkan keluarga ahli waris.
Lanjut H.Dalim Sudarma, saat ini semua sudah beres dan sudah di bayar lunas oleh Pemkab Bekasi melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman, semua aparatur yang terkait baik Kepala Desa Camat sudah menandatangani, selaku Muspika atau pejabat wilayah setempat, terangnya kepada awak media di kediamannya senin, (15/06/2020).
Namun sayang pihak Ahli waris (H.Dalim Sudarma) tidak dapat menunjukan data otentik dari pengadilan, sehingga awak media hanya memperoleh keterangan sacara lisan saja.
Lebih lanjut awak media juga mengkonfirmasi mantan Kepsek SDN 01 tersebut, namun tdak ada jawaban sama sekali, sampai berita ini di publikasikan awak media terus menggali dan coba menelusuri lewat Kuasa hukum pihak Penggugat namun belum juga dapat diikonfirmasi. (SS)