KARAWANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri berjanji akan menuntaskan kasus pasar Cikampek 1, terkait adanya saling klaim pengelolaan pasar tersebut sejak tahun 2015 hingga sekarang sehingga merugikan para pedagang .
Diketahui Kasus pasar Cikampek 1 terjadi ada dua perusahaan yang mengelola yaitu PT ALS dan PT Celebes sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Untuk kasus pasar Cikampek ,saya akan selesaikan tahun ini juga,” kata Acep Jamhuri, Senin (20/7) di ruang rapat .
Lebih lanjut, Acep menegaskan apabila tidak segera diselesaikan maka kasus polemik pasar Cikampek akan terus dimanfaatkan oleh orang yang merasa punyaj hak mengelola pasar tersebut dengan memanfaatkan celah hukum yang ada.
“Selama ini lemahnya proses hukum dimanfaatkan oleh pihak tertentu” lanjutnya.
Sebelum kita selesaikan, tutur Acep, kita akan evaluasi aspek hukumnya dan menginventalisir permasalahannya sejak polemik pasar tersebut terjadi. karena dilapangan permasalah kedua pihak yang bersengketa saling klaim sehingga kasusnya berlarut-larut.
“Saya tegaskan kasus polemik pasar Cikampek akan selesai pada tahun ini juga,” tuturnya.
Acep sendiri tidak membuka penyelesaian kasus pasar Cikampek seperti apa, karena yang lebih penting harus segera diselaikan kasihan para pedagang.
“Penyelesaian seperti apa ,itu rahasia,” pungkasnya. (nan/red)