Saturday, July 27, 2024
HomeKesehatanWADUH,,,PEJABAT RSUD CIBITUNG" LSM DAN WARTAWAN DI ANGGAP COPY PASTE"

WADUH,,,PEJABAT RSUD CIBITUNG” LSM DAN WARTAWAN DI ANGGAP COPY PASTE”

WADUH,,,’ PEJABAT RSUD CIBITUNG LSM DAN WARTAWAN DIANGGAP COPY PASTE”

Ondiginews.com

Kabupaten Bekasi,

Keterbukaan lnformasi Publik di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diatur oleh Undang undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi itu dilindungi oleh Undang undang Dasar 1945, yaitu tertera dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Lain halnya dengan Kasubag Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cibitung (BLUD RSUD), yang akrab di sapa Dr.Lila pada saat di minta Klarifikasinya via telpon seluler oleh Ketua LSM KAMPAK MAS RI Kabupaten Bekasi Bahyudin, perihal temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawabarat, menjelaskan bahwa klarifikasi konfirmasi terkait adanya penerimaan dana yang masuk sebesar Rp 71.642.750,00 kerekening Bendahara Pengeluaran BLUD yang bukan pemindah bukuan dari rekening Bendahara Penerimaan BLUD hal itu di anggap mengulang kembali di tahun 2019 sudah pernah ditanyakan.
“Ngulang lagi pa… tahun 2019 sudah dilayangkan hal yang sama ada 3 orang yang memepertanyakan itu mereka langsung ke dirut”. Ujar Lila. (02/06/2020)

Bahkan bukan cuma itu saja pada saat ditanya boleh dan tidaknya minta klarifikasi, dikonfirmasi Bu Dokter menjawab
“Ya boleh bangat tapi Lucu saja masa berbondong bondong copy paste”.Katanya

Menanggapi komentar Dokter Lila Kasubag BLUD RSUD Cibitung Bekasi, Bahyudin Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi memjelaskan bahwa, “kalo komentarnya Kasubag tidak mencerminkan dirinya sebagai pejabat Publik,
“Kalo disimak dari komentarnya sebagai pejabat publik itu sanggat bertentangan dengan UUD RI tahun 1945 Pasal 28F dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, hal ini tidak benar seharusnya beliau memberikan informasi yang baik sesuai dengan foksinya, jangan dianggap main main atau malah lucu”.Ungkap Bahyudin.

masih kata Bahyudin bahwa, “Apa yang kita tanyakan itu berkaitan dengan informasi publik, sumbernya valid bukan copy paste dan menurut peraturan dan perundang undangan konfirmasi dan klarifikasi itu harus dijawab, dan disampaikan paparannya kepada siapapun yang meminta informasi tersebut.

Lebih lanjut Ketua LSM KAMPAKMAS RI Kabupaten Bekasi juga menjelaskan, “bahwa Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas,
sedangkan menurut UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) menjelasakan” bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga Swadaya Masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya, yang bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
( SS )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments